BERITAINTELEKTUAL.COM — Kekhawatiran publik bahwa RUU Perampasan Aset bakal dipakai sebagai alat memukul lawan politik menjadi perhatian utama Komisi III DPR dalam pembahasan aturan tersebut. Komisi III memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan. Usulan membentuk badan pengawas khusus masih dikaji sambil menimbang opsi memaksimalkan Badan Pemulihan Aset yang sudah ada di kejaksaan.
Komisi III DPR menaruh atensi serius pada arsitektur pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kekhawatiran itu muncul dari banyak pihak yang menyampaikan langsung ke DPR.
Habiburokhman menegaskan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperketat seiring pembahasan beleid tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Tiga Kekhawatiran yang Mengemuka di Rapat
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman merinci tiga bentuk penyalahgunaan yang paling sering disampaikan ke Komisi III. Pertama, kekhawatiran bahwa perampasan aset dijadikan alat memukul lawan politik.
Kedua, aturan itu dinilai berpotensi dipakai membungkam pihak yang bersikap kritis. Ketiga, kewenangan perampasan dikhawatirkan memperkaya penegak hukum yang korup karena penentuannya sewenang-wenang.
"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini," sambungnya.
Badan Pengawas Baru atau Maksimalkan BPA Kejaksaan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, penguatan pengawasan menjadi jalan yang dipilih Komisi III untuk menutup celah penyalahgunaan. Ia menyebut pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset akan diperkuat.
"Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," jelas Habiburokhman.
Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, ia mengaku masih menunggu masukan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang kini beroperasi di lingkungan kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.
Aset Sitaan yang Telah Jadi Pesantren dan Sekolah
Pembahasan di rapat juga menyentuh status aset hasil tindak pidana yang sudah difungsikan sebagai fasilitas sosial. Habiburokhman menyebut kasus aset yang telah menjadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat sempat muncul dalam diskusi.
Menurut dia, penyitaan tetap dilakukan meski fungsi sosial aset tersebut tidak dihentikan. Dokumen kepemilikannya akan dialihkan atas nama negara, sementara pemanfaatannya untuk masyarakat tetap berjalan.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," pungkas Habiburokhman.
Komisi III DPR belum menetapkan tenggat final pembahasan RUU Perampasan Aset. Masukan dari PUKAT UGM dan pemangku kepentingan lain menjadi bahan sebelum keputusan soal lembaga pengawas diambil.