Investasi PLTB Mandek, METI Beberkan Strategi Genjot Listrik Angin

Investasi PLTB Mandek, METI Beberkan Strategi Genjot Listrik Angin
Turbin angin [FOTO: NET].

JAKARTA — Sejumlah langkah strategis perlu segera dieksekusi oleh pemerintah agar pengembangan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) atau angin di Indonesia dapat berjalan secara optimal.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Terbarukan Indonesia (METI) Herman Darnel Ibrahim mengungkapkan bahwa salah satu upaya penting yang harus dilakukan adalah menyusun pipeline proyek PLTB.

Ia menerangkan, pemerintah bersama PT PLN (Persero) wajib menetapkan pipeline pengadaan PLTB untuk jangka waktu 5 hingga 10 tahun ke depan. Pipeline tersebut mesti mencakup besaran kapasitas, titik lokasi, kesiapan jaringan, jadwal lelang, serta estimasi commercial operation date (COD). 

Menurutnya, kejelasan pipeline sangat dibutuhkan agar target PLTB dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dapat direalisasikan menjadi proyek nyata.

"Kepastian ini juga memberi ruang bagi pengembang untuk menyiapkan investasi sejak awal," kata Herman kepada Bisnis, dikutip Jumat (18/9/2026).

Langkah kedua, tahapan pengadaan mesti diselenggarakan secara transparan serta kompetitif disertai dengan tenggat waktu yang jelas. Setelah proyek masuk ke dalam pipeline, harus ada target durasi waktu yang pasti mulai dari proses kualifikasi, lelang, penetapan pemenang, penandatanganan power purchase agreement (PPA), hingga pencapaian financial close. Kejelasan tenggat tersebut krusial untuk menekan development expenditure (DEVEX) sekaligus mengerek bankability dari proyek PLTB.

Langkah ketiga, pemerintah dituntut memastikan ketersediaan PPA dan struktur tarif yang bankable dengan pembagian risiko yang terang. 

Risiko di luar kendali pengembang, seperti keterlambatan integrasi jaringan dan pemangkasan daya (curtailment) akibat dinamika sistem, perlu diatur secara proporsional. 

Pada saat yang sama, besaran tarif tetap wajib mencerminkan keekonomian proyek beserta karakteristik lokasi pembangunan PLTB.

Langkah keempat, pemerintah perlu memangkas rantai perizinan dan simplifikasi syarat pengukuran potensi angin tanpa harus mengorbankan standar teknis. Pemanfaatan met mast, LiDAR, hingga data angin jangka panjang yang tepercaya dapat dikombinasikan sesuai karakter proyek serta kebutuhan pendanaan.

Langkah kelima, penerapan skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus dijalankan bertahap menyesuaikan kesiapan kapabilitas industri domestik. Langkah ini difokuskan guna memperkuat industri dalam negeri sembari menjaga agar proyek PLTB tetap memiliki daya saing serta memenuhi kriteria pembiayaan.

Langkah keenam, perencanaan pembangunan PLTB wajib terintegrasi dengan jaringan transmisi, battery energy storage system (BESS), dan fleksibilitas sistem. 

Pasalnya, lokasi dengan potensi angin terbaik kerap berjarak jauh dari pusat pemakaian listrik. Maka dari itu, ekspansi PLTB mesti diposisikan sebagai bagian integral dari perencanaan jaringan dan Green Super Grid.

Langkah ketujuh, pemerintah perlu menyiapkan kerangka pengembangan yang lebih solid dan terpadu. Kerangka ini meliputi ketersediaan data potensi angin yang akurat, kepastian tata ruang dan lahan, sarana infrastruktur logistik, hingga petunjuk teknis khusus PLTB.

"Pedoman tersebut perlu mencakup seluruh tahapan pengembangan, mulai dari pengukuran sumber daya, studi kelayakan, perizinan, pengadaan, hingga financial close," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengakui bahwa persoalan investasi menjadi salah satu ganjalan utama dalam ekspansi PLTB di tanah air.

Eniya menuturkan, belum ada arus investasi PLTB yang mengalir masuk ke Indonesia dalam kurun waktu sekitar empat tahun terakhir.

 Padahal, pemerintah telah mencantumkan agenda pengembangan PLTB dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

"Empat tahun ke belakang itu investasi PLTB belum ada," kata Eniya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index