BERITAINTELEKTUAL.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta pelaku usaha memastikan kandungan gizi beras fortifikasi benar-benar sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Dorongan itu muncul setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar, dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Ajbar menyampaikan permintaan itu di Jakarta, menekankan bahwa hak konsumen atas produk pangan bergizi harus dijamin. Ia menilai perbedaan proses produksi pada beras fortifikasi seharusnya berbanding lurus dengan kandungan gizi yang dimiliki produk.
"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat, Red) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu," kata Ajbar.
Kewajiban Produsen Sebelum Produk Dipasarkan
Menurut Ajbar, pelaku usaha wajib memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dijual ke pasar. Komposisi yang tercantum di kemasan harus mencerminkan kandungan sebenarnya.
"Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran beras fortifikasi bertujuan menyiapkan beras berkualitas tinggi dengan berbagai kandungan vitamin melalui mekanisme fortifikasi tertentu.
Harga Diminta Tetap Terjangkau
Selain mutu dan kandungan gizi, Ajbar menyoroti soal harga. Ia meminta harga beras fortifikasi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar, agar tetap bisa diakses masyarakat.
"Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi," katanya.
Ia mengingatkan agar momentum pengembangan produk pangan bergizi ini tidak dimanfaatkan secara sporadis dengan menaikkan harga tanpa batas.
"Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu," ujarnya.
Temuan 25 Merek dan Potensi Kerugian Rp89 Triliun
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label. Pemerintah menaksir konsumen dirugikan hingga Rp89 triliun.
Sebanyak 25 merek itu dinilai tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek yang diduga melanggar antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
"Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama), Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak," kata Amran.
"Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya," ujarnya pula.
Pengawasan terhadap produk beras fortifikasi diperketat, dengan pencabutan izin sebagai konsekuensi bagi produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.