DPR Desak Status Darurat Rabies Bali, 16 Warga Meninggal Sepanjang 2025

DPR Desak Status Darurat Rabies Bali, 16 Warga Meninggal Sepanjang 2025
DPR Desak Status Darurat Rabies Bali, 16 Warga Meninggal Sepanjang 2025

BERITAINTELEKTUAL.COM — Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat rabies di Bali setelah menerima laporan 66.760 kasus gigitan anjing sepanjang 2025 dengan 16 korban meninggal. Desakan disampaikan usai kunjungan kerja reses di Denpasar, Jumat, 18 September 2026, yang menyoroti cakupan vaksinasi baru sekitar 46 persen.

Firman menerima paparan langsung dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar. Politikus Partai Golkar itu menyebut situasi rabies di Pulau Dewata sudah pada tahap mengkhawatirkan.

"Saya terkejut. Laporan Kadis Pertanian jelas. Populasi anjing liar hampir tidak terkendali. Korban manusia sudah berjatuhan," kata Firman kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.

Denpasar Catat Delapan Kasus Positif hingga September 2026

Data yang diterima Firman menunjukkan 66.760 kasus gigitan anjing terjadi di Bali sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 16 orang meninggal dunia.

Di Kota Denpasar saja, hingga September 2026 sudah ditemukan delapan kasus positif rabies. Cakupan vaksinasi disebut baru menyentuh sekitar 46 persen dari target.

"Ini darurat, bukan biasa," tegas Firman.

Populasi 700 Ribu Anjing Liar dan Keterbatasan Anggaran Daerah

Firman menilai persoalan utama penanganan rabies di Bali adalah keterbatasan anggaran, fasilitas, dan sumber daya manusia di tingkat daerah. Ia menyebut populasi anjing liar di Bali mencapai sekitar 700 ribu ekor.

Menurut Firman, jumlah sebesar itu butuh penanganan terintegrasi dan tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke pemerintah daerah. Program penampungan anjing liar yang sebelumnya diinstruksikan pemda juga dinilai belum optimal karena kendala anggaran dan penolakan kelompok tertentu.

"Jangan bebani APBD Bali saja. Pemerintah pusat harus hadir," tandasnya.

Ancaman Travel Warning dan Citra Pariwisata Indonesia

Firman mengingatkan rabies tidak hanya menyangkut kesehatan masyarakat. Sektor pariwisata Bali yang menjadi destinasi utama wisatawan internasional berpotensi terdampak.

"Bali adalah pariwisata dunia, etalase Indonesia. Bayangkan jika ada turis asing yang digigit anjing rabies dan meninggal di Bali. Itu akan mencoreng nama Indonesia di seluruh dunia," ujarnya.

Ia memperingatkan risiko travel warning jika persoalan rabies tidak segera ditangani serius. Menurut Firman, pariwisata yang baru pulih bisa hancur lagi bila hal itu terjadi.

"Travel warning bisa saja keluar. Pariwisata kita yang baru pulih bisa hancur lagi. Pemerintah pusat tidak boleh diam," katanya.

Tiga Langkah yang Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Firman mengusulkan pemerintah mempertimbangkan penetapan Bali sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies secara terbatas. Status itu dinilai perlu disertai penyediaan anggaran khusus untuk penanganannya.

Desakan ini muncul setelah laporan BBVet Denpasar dan Dinas Pertanian Bali diterima dalam kunjungan reses. Firman meminta pemerintah pusat mengambil langkah khusus untuk mempercepat penanganan rabies di wilayah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index