JAKARTA — Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam berada di posisi stagnan dan masih dipatok Rp2.438.000 per gram pada sesi perdagangan hari ini, Jumat (18/9/2026).
Menyadur laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali dibekali sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) bentukan perusahaan.
Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global dengan acuan harga jual kembali yang mengekor pergerakan harga emas dunia. Nilai jual kembali tersebut berlaku sama bagi seluruh pecahan maupun tahun produksi.
Buyback emas sendiri merupakan transaksi pelepasan kembali emas, baik yang berbentuk logam mulia, logam batangan, ataupun perhiasan.
Umumnya, patokan harga yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan harga jual pada saat itu. Meski begitu, buyback emas tetap berpeluang memberikan margin keuntungan bilamana terdapat selisih yang lebar antara harga jual dan harga buyback.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam dengan nilai melampaui Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Adapun PPh 22 untuk transaksi buyback bakal dipotong secara langsung dari nilai keseluruhan buyback.
Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini difungsikan sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh sebab itu, konsumen harus memastikan keabsahan dan pemutakhiran data identitas, utamanya NIK, pada setiap proses transaksi.