Koperasi Merah Putih Adalah: Tujuan, Manfaat, & Sumber Pendanaannya

Koperasi Merah Putih Adalah: Tujuan, Manfaat, & Sumber Pendanaannya
koperasi merah putih adalah

Jakarta - Koperasi merah putih adalah konsep yang sejalan dengan amanat konstitusi, di mana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan bahwa sistem ekonomi nasional dibangun atas semangat kebersamaan dan asas kekeluargaan. 

Prinsip ini menempatkan kerja kolektif sebagai fondasi utama dalam menggerakkan perekonomian negara.

Sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat, presiden mendorong peran koperasi sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat. 

Dalam rapat terbatas yang digelar pada 3 Maret 2025 di Istana Negara, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana peluncuran sekitar 80.000 koperasi yang akan dibentuk di tingkat desa dan kelurahan.

Program tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam kegiatan usaha bersama. 

Dengan penamaan koperasi desa atau kelurahan, inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses ekonomi dan meningkatkan kemandirian daerah, sehingga koperasi merah putih adalah simbol penguatan ekonomi berbasis rakyat.

Koperasi Merah Putih Adalah

Program koperasi merah putih adalah inisiatif nasional yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir, badan usaha milik negara, serta pelaku sektor swasta. 

Inisiatif ini dirancang untuk menghadirkan model koperasi yang lebih modern dan adaptif.

Fokus utamanya adalah menjadikan koperasi sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. 

Melalui program ini, ditargetkan terbentuk puluhan ribu koperasi yang dikelola secara profesional, berbasis digital, serta berperan sebagai simpul distribusi logistik, kebutuhan pokok, dan berbagai layanan publik lainnya.

Tujuan Koperasi Merah Putih

  1. Mendorong perputaran ekonomi di wilayah pedesaan melalui koperasi yang dikelola secara aktif dan menghasilkan nilai tambah.
  2. Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dengan membuka peluang kerja baru dan usaha produktif.
  3. Membentuk sistem koperasi masa kini yang dikelola secara profesional serta memiliki keberlanjutan jangka panjang.
  4. Memperkuat ketahanan pangan sekaligus memperlancar jalur distribusi logistik nasional melalui peran koperasi di tingkat lokal.
  5. Keuntungan Mengikuti Program Koperasi Merah Putih
  6. Kesempatan memperoleh fasilitas pendanaan dengan nilai hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
  7. Dukungan berupa pelatihan serta pendampingan dalam penerapan sistem digital pada pengelolaan koperasi.
  8. Peluang kerja sama dengan badan usaha milik negara dalam penyaluran berbagai produk, seperti beras, LPG, dan kebutuhan pokok lainnya.
  9. Penguatan struktur dan tata kelola organisasi koperasi agar lebih solid dan kompeten.
  10. Kesempatan bergabung dalam jejaring koperasi modern berskala nasional yang saling terhubung dan berkembang bersama.

Visi dan Misi

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Koperasi Merah Putih, arah gerak organisasi ini dirumuskan melalui visi dan misi yang jelas sebagai berikut.

Visi:
Membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa melalui pengelolaan koperasi yang berkeadilan, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Misi:

  1. Menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah yang aman serta terbebas dari praktik riba.
  2. Mengoptimalkan pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan produk usaha mikro kecil menengah secara bersama-sama.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui program pelatihan, pendampingan, serta penerapan teknologi digital dalam usaha.
  4. Berperan sebagai pusat penyaluran kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau bagi warga.
  5. Menumbuhkan rasa kebersamaan dan semangat gotong royong dalam setiap aktivitas ekonomi di lingkungan desa.

Target Khusus:

  • Ketahanan pangan: berfungsi sebagai pembeli utama komoditas lokal sekaligus penyeimbang harga pasar.
  • Inklusi keuangan: menjangkau masyarakat yang selama ini belum memiliki akses ke layanan perbankan.
  • Pengembangan UMKM: menjadi wadah penggabungan produk desa agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
  • Penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan: memastikan hasil panen dibeli langsung dengan harga yang layak sehingga petani tidak bergantung pada perantara.

Target Koperasi Merah Putih

Program ini ditujukan untuk menjangkau beragam kelompok masyarakat yang berada di wilayah desa dan kelurahan, dengan sasaran sebagai berikut:

  1. Petani dan Peternak
    Inisiatif ini bertujuan memutus ketergantungan terhadap perantara, memberikan nilai jual yang lebih layak, serta membuka akses penjualan langsung ke pasar yang lebih luas.
  2. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Desa
    Para pelaku usaha memperoleh dukungan permodalan, peningkatan kapasitas melalui pelatihan, serta akses jaringan distribusi baik secara luring maupun berbasis digital.
  3. Masyarakat Pra-Sejahtera
    Melalui unit penyedia kebutuhan pokok dan layanan berbiaya terjangkau, koperasi membantu warga memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih stabil.
  4. Generasi Muda Desa
    Pemuda didorong untuk terlibat aktif dalam kegiatan kewirausahaan, mengikuti pelatihan berbasis digital dan UMKM, serta membangun pola pikir ekonomi yang lebih modern dan mandiri.
  5. Lembaga Desa
    Berbagai institusi lokal seperti badan usaha milik desa dan kelompok tani diajak bekerja sama agar aktivitas ekonomi berjalan selaras dan saling mendukung.

Alasan Program Ini Menarik

  • Skala nasional yang besar: mencakup puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia dengan dukungan pendanaan dari berbagai sumber, mulai dari anggaran pemerintah, lembaga pembiayaan, perbankan, program tanggung jawab sosial perusahaan, hingga dana desa.
  • Ragam unit usaha: koperasi dapat mengelola berbagai layanan seperti apotek, klinik kesehatan, simpan pinjam, pergudangan, hingga logistik sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
  • Penerapan teknologi: tersedia sistem digital khusus koperasi desa yang memudahkan layanan usaha serta memastikan laporan keuangan lebih terbuka dan akuntabel.
  • Kolaborasi lintas sektor: melibatkan berbagai instansi pemerintah, otoritas keuangan, dan badan usaha milik negara untuk membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi.

Sumber Dana Program

Koperasi Merah Putih tidak memanfaatkan anggaran dari APBN, melainkan memperoleh dukungan pembiayaan melalui sejumlah sumber alternatif berikut:

  1. LPDB-KUMKM
    Menyediakan fasilitas pinjaman dengan skema lunak yang ditujukan bagi koperasi yang memiliki kegiatan usaha produktif.
  2. Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
    Menawarkan pembiayaan melalui kredit berbunga rendah guna mendukung operasional dan pengembangan koperasi.
  3. Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
    Kontribusi dari perusahaan swasta yang disalurkan kepada koperasi mitra sebagai bentuk dukungan pengembangan ekonomi masyarakat.
  4. APBD dan Pemerintah Daerah
    Bantuan dari pemerintah daerah yang diberikan dalam bentuk program pendukung, fasilitasi, atau kebijakan yang memperkuat koperasi di wilayahnya.
  5. Dana Konsolidasi dan Lembaga Filantropi
    Pendanaan tambahan yang berasal dari kerja sama antar lembaga serta dukungan organisasi filantropi untuk memperkuat keberlanjutan koperasi.

Kapan Koperasi Merah Putih Diluncurkan?

Program Koperasi Merah Putih dijadwalkan akan diperkenalkan secara nasional pada 12 Juli 2025, dengan sasaran koperasi perdana mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025. 

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan sistem ekonomi berbasis masyarakat.

Inisiatif Koperasi Merah Putih mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam membangun perekonomian rakyat yang berakar dari desa. 

Melalui kerja sama lintas sektor serta dukungan pembiayaan dari berbagai sumber, koperasi diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi merahputih.kop.id. Tersedia tiga skema pendaftaran yang bisa dipilih sesuai kondisi di wilayah masing-masing, dengan alur sebagai berikut:

A. Bagi Desa atau Kelurahan yang Belum Memiliki Koperasi

  1. Masuk ke laman pendaftaran dan tekan tombol “Daftar Sekarang”.
  2. Pilih opsi untuk membentuk koperasi baru.
  3. Lengkapi informasi wilayah serta tentukan nama koperasi yang akan didirikan.
  4. Unggah dokumen hasil musyawarah dan berita acara rapat pembentukan.
  5. Isi data terkait rencana usaha, domain, notaris, serta informasi kontak.
  6. Setelah semua data terisi, lanjutkan dengan menekan tombol pendaftaran.

B. Untuk Pengembangan Koperasi yang Sudah Berjalan

  1. Pilih menu pengembangan koperasi yang telah ada.
  2. Masukkan data koperasi dan unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  3. Lakukan penyesuaian nama koperasi serta anggaran dasar sesuai ketentuan.
  4. Lengkapi seluruh informasi tambahan, kemudian ajukan pendaftaran.

C. Untuk Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif

  1. Pilih opsi revitalisasi koperasi.
  2. Tentukan metode yang diinginkan, apakah pengaktifan kembali atau penggabungan dengan koperasi lain.
  3. Unggah dokumen pendampingan serta hasil rapat terkait revitalisasi.
  4. Isi data usaha dan informasi kontak yang diperlukan.
  5. Kirim pendaftaran dan tunggu tahapan proses berikutnya.

Koperasi Merah Putih tidak hanya hadir sebagai program dari pemerintah pusat, melainkan sebagai undangan terbuka bagi masyarakat untuk bersama-sama membangun kekuatan ekonomi lokal melalui semangat kebersamaan dan gotong royong.

Aturan Penamaan Koperasi Merah Putih

Agar memiliki keseragaman dan mudah dikenali secara nasional, pemerintah menetapkan ketentuan penamaan koperasi dengan aturan berikut:

  1. Nama koperasi diawali dengan kata “Koperasi”.
  2. Dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih” sesuai wilayahnya.
  3. Pada bagian akhir dicantumkan nama lokasi, seperti desa, kelurahan, atau kecamatan.
  4. Apabila koperasi menjalankan prinsip berbasis syariah, maka ditambahkan kata “Syariah” pada nama koperasi tersebut.

Sebagai, memahami peran dan tujuannya penting, karena koperasi merah putih adalah simbol gotong royong ekonomi yang memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index