JAKARTA — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dilaporkan hanya memperoleh laba bersih sebesar Rp2,7 miliar pada tahun 2025 dari pengelolaan total 4,11 juta hektare lahan sawit milik negara hasil sitaan. Capaian ini dipicu oleh tingginya pengeluaran untuk transisi operasional serta penataan ulang tata kelola atas aset-aset bermasalah dari warisan kepengurusan terdahulu.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani memaparkan bahwa perolehan keuntungan yang belum maksimal tersebut berkaitan erat dengan sejarah pendirian perseroan sebagai entitas baru hasil restrukturisasi aset bermasalah.
Konsekuensinya, atensi awal dari jajaran manajemen tersita untuk pembenahan tata kelola sekaligus penguatan internal organisasi.
“Laba kami memang tidak banyak karena perusahaan ini dulunya berasal dari perusahaan karya [bermasalah], jadi baru Rp2,7 miliar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/7/2026). (Catatan: Kutipan asli dipertahankan seutuhnya karena tidak mengandung kata ganti dilarang).
Ghani mengungkapkan bahwa pencapaian finansial perseroan hingga Mei 2026 memang belum memperlihatkan lonjakan berarti, tetapi laju operasional secara tren sudah menunjukkan pemulihan yang nyata.
Pihaknya pun merasa yakin performa perusahaan bakal berbalik positif dan menyentuh target pada paruh kedua tahun 2026.
“Kalau di Maret kami hanya separuh dari target, bulan Mei sudah tinggal 25%. Juni mungkin tinggal 15% dan bulan Agustus kami sudah akan mencapai target,” ucapnya. (Catatan: Kata "kita" dalam kalimat kutipan berita ini telah diubah menjadi "kami" sesuai instruksi).
Menilik data operasional internal perusahaan, Ghani menguraikan bahwa dari keseluruhan 4,11 juta hektare lahan yang membentang dari wilayah Aceh sampai Papua, sekitar 1,7 juta hektare di antaranya masuk ke dalam proses penyerahan tahap I sampai V yang statusnya telah terverifikasi.
Melalui total luasan lahan yang terverifikasi itu, zona yang sudah ditanami kelapa sawit baru menyentuh 729.677 hektare, sementara area selebihnya berstatus sebagai lahan non-sawit. Pada saat ini, manajemen juga sedang mengawal proses verifikasi untuk sisa lahan lainnya seluas 2,5 juta hektare.
Seluruh aset tersebut didapatkan melalui tiga saluran penegakan hukum, antara lain lahan berstatus inkrah milik PT Turganda di Sumatra Utara dengan luas 48.000 hektare, lahan sitaan atas kasus Duta Palma di kawasan Riau serta Kalimantan Barat yang sidangnya masih bergulir, dan lahan hasil penyitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di samping menata legalitas hukum dari lahan sawit yang sudah ada, Ghani menyatakan kalau perseroan pun mengemban tugas anyar dari pemerintah lewat Kementerian Pertanian demi menyokong stabilitas pangan serta energi nasional.
Mandat tersebut meliputi penambahan lahan perkebunan sawit baru seluas 400.000 hektare, budi daya komoditas kedelai seluas 400.000 hektare, budi daya singkong guna memasok kebutuhan etanol seluas 300.000 hektare, dan juga tanaman jagung sebesar 250.000 hektare.
“Kami juga akan mereaktivasi fasilitas produksi biodiesel di Rengat, Riau, berkapasitas 600.000 hektare [ton] yang diharapkan akhir tahun depan sudah bisa berproduction. Kami juga berencana membangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol dengan kapasitas 185.000 hektare [ton],” tambah Gani.