Legislator Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal lewat UU Adminduk

Legislator Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal lewat UU Adminduk
Revisi UU Adminduk, DPR Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ditujukan guna memperlebar fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) selaku identitas tunggal (single identity number/SIN).

Langkah tersebut ditempuh untuk mengakselerasi transformasi digital pada sektor pelayanan publik di Indonesia.

Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menyatakan pembaruan regulasi itu bakal menyatukan data kependudukan ke dalam bermacam layanan publik, dengan begitu warga tidak usah lagi bergantung pada pemanfaatan berkas fisik, termasuk fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat mengakses pelbagai layanan.

"Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kami. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," kata Khozin.

Menurut dia, sekarang ini pemanfaatan fungsi NIK masih berstatus terbatas pada beberapa layanan saja, layaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui pembaruan UU Adminduk, data kependudukan bakal difungsikan lebih luas bagi sektor layanan pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pesta demokrasi pemilihan umum hingga penegakan hukum dan preventif kriminalitas.

"Di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum/DAU, dana alokasi khusus/DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal," ujarnya.

Ia memandang revisi UU Adminduk mempunyai urgensi yang tinggi lantaran menjadi fundamen bagi pembentukan ekosistem data kependudukan nasional yang saling terpadu sekaligus menyokong program transformasi digital pihak pemerintah.

"UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," ujar Khozin.

Saat ini, Komisi II DPR RI sedang menggodok rancangan perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. 

Pembaruan tersebut menggeser paradigma administrasi kependudukan dari sistem aktif kuasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menjadi sistem aktif digital terpadu berbasis ekosistem data kependudukan nasional.

Khozin berharap pengokohan fungsi NIK selaku identitas tunggal sanggup mendongkrak efisiensi pelayanan publik, menguatkan ketepatan data pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses bermacam layanan tanpa melewati prosedur administrasi yang berulang-ulang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index