Pasokan Batu Bara PLN Aman, ESDM Sebut Ekspor Kembali Normal

Pasokan Batu Bara PLN Aman, ESDM Sebut Ekspor Kembali Normal
Kementerian ESDM: Pasokan Domestik Aman, Ekspor Batu Bara Normal [FOTO: NET].

JAKARTA — Pemerintah mengintensifkan pengawasan terhadap ketersediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik guna memastikan keandalan sistem ketenagalistrikan nasional. 

Kebijakan tersebut ditempuh setelah pihak pemerintah sempat melakukan penangguhan sementara terhadap aktivitas ekspor sejumlah jenis batu bara dengan tujuan mengamankan pasokan energi primer bagi PT PLN (Persero).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata bahwa sampai saat ini alokasi batu bara yang telah disalurkan demi memenuhi kebutuhan operasional pembangkit listrik telah menyentuh kisaran 141 juta metrik ton (MT). 

Akumulasi volume tersebut sudah mendekati total proyeksi kebutuhan tahunan PLN yang diestimasikan berada di angka 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan sementara aktivitas ekspor tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan operasional PLN terhadap komoditas batu bara berspesifikasi tingkat kalori tertentu. 

Seiring dengan berangsur membaiknya kondisi stok di pasar domestik, kegiatan ekspor saat ini telah dibuka kembali secara normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Di samping menjamin kecukupan volume pasokan untuk saat ini, pemerintah pun merancang mekanisme pengawasan yang jauh lebih ketat terkait rantai proses pengadaan energi primer milik PLN.

 Strategi tersebut diharapkan dapat menekan potensi risiko munculnya kendala pasokan batu bara bagi sektor pembangkit listrik di waktu yang akan datang.

Proses monitoring ini bakal diselenggarakan oleh tim gabungan yang melibatkan peran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara, serta pihak PLN. 

Tim lintas instansi tersebut bertugas mengawal jalannya realisasi pengadaan sekaligus memastikan kepatuhan pemenuhan kuota pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Menurut Anggi, agenda pengawasan terpadu tersebut menjadi bagian dari skema baku yang jamak ditempuh oleh pemerintah guna menjamin implementasi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) berjalan selaras dengan regulasi yang ada.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelasnya.

Ia mengimbuhkan bahwa pihak pemerintah tidak mengagendakan penerbitan regulasi anyar terkait pembatasan ekspor ataupun aturan kewajiban pasokan batu bara. 

Konsentrasi pemerintah pada saat ini tertuju pada upaya mengawal agar seluruh instrumen regulasi yang telah eksis dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Aturan hukum tersebut bersandar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, yang mana di dalam klausulnya mengatur perihal tata cara pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index