JAKARTA — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa dalam mengimplementasikan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan meluncur secara nasional per 1 Juli 2026.
Bahan bakar B50 sendiri merupakan bauran energi yang memadukan 50% biodiesel berbasis fatty acid methyl ester (FAME) sawit dengan 50% solar fosil.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengharapkan pemerintah mau menimbang imbas dari regulasi ini bagi para petani sawit rakyat.
Ia menjelaskan, di tengah bermacam-macam persoalan yang tengah mendera industri kelapa sawit, pemberlakuan B50 justru berisiko memberikan tekanan tambahan bagi jutaan petani.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS[tandan buah segar ],” kata Darto dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Darto merujuk pada data riset dari Traction yang memperlihatkan bahwa jika diterapkan secara gegabah atau sekadar mengejar pemenuhan target (brute force), program B50 dapat mendatangkan beban multidimensi.
Apabila tidak dibarengi dengan perbaikan atau debottlenecking pada sektor produktivitas, pelaksanaan B50 berisiko memicu defisit pada Dana Sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga Rp28 triliun.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi melenyapkan penerimaan negara dari sektor pajak badan, bea keluar, serta pungutan senilai Rp620 triliun dalam jangka waktu 10 tahun.
Di samping itu, Darto berpendapat bahwa naiknya pungutan ekspor crude palm oil (CPO) menjadi 12,5% demi menyokong program B50 bakal kian mengoreksi harga CPO bersih yang menjadi acuan transaksi domestik.
Ia menerangkan bahwa konsekuensi ini akan langsung berdampak di area perkebunan lantaran nilai pembelian TBS ditentukan berdasarkan harga CPO setelah dikurangi beraneka pungutan beserta biaya operasional lainnya.
Dampaknya, walaupun harga CPO global terhitung tinggi, nominal yang didapatkan oleh petani tidak lagi memotret nilai pasar yang riil.
Ia menilai harga TBS akan kian tergerus sebab beban dari kebijakan ini pada akhirnya dilemparkan kepada petani sebagai pihak paling rentan dalam rantai industri sawit.
Oleh sebab itu, POPSI menyarankan agar pemerintah mengadopsi mekanisme flexi blending, yaitu menetapkan B30 selaku ambang batas minimum, sedangkan eskalasi menuju B40 atau B50 diputuskan secara fleksibel dengan memantau volume produksi CPO dalam negeri, pergerakan harga minyak global, kapasitas fiskal negara, serta tingkat kebutuhan energi domestik.
Darto memandang opsi tersebut jauh lebih masuk akal ketimbang memaksakan target bauran tinggi saat ongkos pembiayaannya justru ditimpakan kepada petani.
Ia juga menghendaki agar pemerintah melangsungkan tinjauan mendalam atas jalannya program B35 dan B40 sebelum menetapkan komitmen B50 secara nasional.
Peninjauan tersebut, ia menambahkan, mesti menyentuh aspek dampak terhadap nilai TBS, ketahanan dana milik BPDPKS, kekuatan fiskal pemerintah, daya saing kegiatan ekspor sawit nasional, laju inflasi pada produk turunan sawit, hingga tingkat kesejahteraan para petani.
“Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” kata Darto.
Sejalan dengan hal itu, Peneliti dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti yang ikut serta dalam studi bersama Traction Energy Asia turut memandang bahwa pemerintah mesti mengubah sudut pandang dalam mengeksekusi program B50.
“Pilihannya bukan B50 ‘ya atau tidak’; melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable [keberlanjutan],” kata Yayan.
Berdasarkan analisis Yayan, kewajiban B50 sebagai instrumen pencapaian kedaulatan energi bakal melahirkan beban multidimensi jika mengabaikan faktor keberlanjutan.
Imbasnya mencakup pembengkakan beban fiskal negara secara kontinu, tekanan pada harga produk pangan seperti minyak goreng, perluasan lahan sawit yang hampir menyentuh dua kali lipat, hingga munculnya utang karbon yang dapat bertahan melampaui satu abad.
“Namun, jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, justru berbalik memberikan manfaat,” ungkapnya.
Yayan juga berpendapat sudah waktunya bagi pemerintah untuk mengkaji ulang perumusan harga indeks pasar (HIP) biodiesel serta metode penetapan harga CPO pasca-dikurangi pelbagai pungutan sebagai fondasi penentuan harga TBS.
Ia menilai angka tersebut tidak lagi merepresentasikan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga kaum petani tidak mendapatkan profit yang proporsional.
Ia menambahkan bahwa tekanan yang dialami petani berisiko meningkat seiring kehadiran DSI dalam sistem tata kelola kelapa sawit nasional jika tidak diiringi manajemen yang transparan sekaligus berpihak pada petani.
Segala bentuk perombakan kelembagaan ataupun sistem tata niaga, tegasnya, wajib dipastikan tidak mengikis kekuatan tawar petani di dalam ekosistem pasok sawit nasional.
Di sisi lain, riset Traction memberikan peringatan terkait potensi pembukaan lahan baru seluas 3,22 juta hektare serta utang karbon selama 122 tahun jika pasokan bahan baku B50 dipenuhi lewat pembukaan kebun baru tanpa ada eskalasi produktivitas.
Pada saat yang sama, kelompok petani sekarang ini masih dibayangi oleh lonjakan biaya produksi, mulai dari nilai beli pupuk, upah tenaga kerja, hingga ongkos operasional perawatan kebun.
Jika harga TBS kembali merosot akibat kenaikan pungutan dan penerapan B50, maka tingkat kesejahteraan para petani sawit diproyeksikan akan kian terkikis.