Mendag: IPSKA Baru Diharapkan Mampu Tingkatkan Ekspor Daerah

Mendag: IPSKA Baru Diharapkan Mampu Tingkatkan Ekspor Daerah
Budi Santoso Resmikan Tujuh IPSKA Baru untuk Pacu Ekspor Daerah [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengemukakan bahwa eksistensi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang anyar di pelbagai wilayah diproyeksikan mampu memacu pertumbuhan ekspor daerah sekaligus mengokohkan nilai saing komoditas Indonesia di kancah global.

"Kalau biaya masuknya nol persen, harga produk kami di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga bisa bersaing dengan negara-negara lain yang belum memiliki perjanjian dagang," katanya usai meresmikan secara serentak IPSKA di tujuh daerah se-Indonesia yang dipusatkan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (25/06/2026).

Berdasarkan penjelasannya, Surat Keterangan Asal (SKA) ialah berkas resmi yang memperlihatkan sumber asal suatu komoditas yang dikirim ke luar negeri dan menjadi landasan bagi negara penerima untuk mengalokasikan kemudahan tarif preferensi selaras dengan kesepakatan dagang yang berjalan.

Ia memberikan gambaran jika Indonesia menjalin kesepakatan dagang bersama negara rekanan yang mengalokasikan beban bea masuk nol persen bagi komoditas tertentu, maka SKA berfungsi sebagai pembuktian bahwa komoditas tersebut asli dari Indonesia sehingga berhak mendapatkan kemudahan itu.

Budi memaparkan tanpa adanya SKA, negara tujuan bakal menemui kendala untuk memastikan sumber muat barang sebab aktivitas dagang global mencakup komoditas dari pelbagai belahan dunia.

Oleh sebab itu, kata dia, SKA menjelma sebagai peranti krusial demi mencukupi regulasi asal komoditas (rules of origin) sekaligus menghadirkan jaminan bagi para pelaku ekspor.

Menurut Mendag, eksistensi IPSKA di tingkat daerah bakal mempermudah para pelaku usaha dalam mengakses pelayanan pengurusan SKA, sehingga pemanfaatan pelbagai kemudahan dagang global dapat tereskalasi dan berimbas positif pada pertumbuhan ekspor nasional.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan bahwa pihak pemerintah telah mengesahkan tujuh IPSKA anyar bersandarkan pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal.

Ia menguraikan bahwa pengesahan IPSKA dijalankan selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 lewat pertimbangan beberapa barometer, di antaranya volume ekspor yang memadai, ketersediaan pelabuhan ekspor, area industri, serta kawasan berorientasi ekspor maupun kawasan ekonomi khusus.

"Dengan penetapan IPSKA baru ini, saat ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.

Tujuh instansi IPSKA yang dikukuhkan tersebut berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, serta Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut dia, IPSKA mengemban fungsi yang bernilai strategis selaku badan penerbit SKA sekaligus motor penggerak uji sahih serta pengawasan atas pemenuhan regulasi asal komoditas ekspor Indonesia, sehingga memosisikan diri di lini terdepan dalam mengawal keabsahan berkas ekspor.

Pemberlakuan IPSKA baru ini diproyeksikan bakal makin mendekatkan jangkauan pelayanan kepada para eksportir serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah, sehingga makin banyak pelaku usaha yang dapat mengoptimalkan kemudahan dagang yang telah dimiliki Indonesia.

Spesifik untuk wilayah Banyumas, kata dia, komoditas andalan semacam gula kelapa, kerajinan anyaman, serta minyak atsiri mempunyai prospek yang cerah untuk mendongkrak volume ekspor jika ditopang oleh stabilitas pasokan serta mutu komoditas yang konsisten.

Ia memaparkan bahwa persentase pemanfaatan SKA terhadap aktivitas ekspor nasional menuju negara-negara rekanan yang terikat kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) sekarang ini telah menyentuh angka 75,6 persen.

Kementerian Perdagangan pun terus memperbarui performa sistem pengurusan SKA, termasuk lewat penyediaan menu otomatisasi yang kini telah dijalankan untuk pengiriman ekspor menuju Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, serta Korea Selatan.

Tommy menaruh harapan agar pertambahan jumlah IPSKA serta optimalisasi pelayanan tersebut mampu mendongkrak pemanfaatan kemudahan dagang global sekaligus memperkokoh nilai saing ekspor Indonesia di pasar internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index