JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengemukakan bahwa independensi digital krusial untuk didirikan sebagai suatu rancang bangun nasional yang mengintegrasikan peran pemerintah, sektor korporasi, civitas akademika, kelompok pengembang teknologi, pers, hingga kalangan masyarakat sipil.
Berdasarkan pandangan Azis, modernisasi digital di tanah air tidak boleh sekadar dimaknai sebagai langkah memperluas jaringan internet atau pemanfaatan platform digital saja, melainkan wajib diintegrasikan sebagai instrumen dalam memperkokoh kedaulatan bangsa pada abad ke-21 ini.
"Persoalan digital Indonesia bukan hanya persoalan teknologi. Persoalan ini menyentuh esensi kemerdekaan, yakni kemampuan bangsa menentukan nasib sendiri di tengah perubahan global," kata Azis di Jakarta, Kamis (25/06/2026).
Ia memaparkan bahwa poros kekuatan dunia saat ini telah berpindah ke sektor pengelolaan data, sistem algoritma, klaster komputasi, infrastruktur kabel bawah laut, interkoneksi digital, hingga kecerdasan buatan.
Situasi tersebut kontras dengan zaman agraris yang berfokus pada kepemilikan tanah ataupun masa industri yang disokong oleh operasional pabrik dan perangkat produksi.
Azis menganggap Indonesia mempunyai modalitas yang kuat dalam mewujudkan otonomi digital lantaran ditopang oleh populasi warga yang masif, pangsa pasar digital yang menjanjikan, area wilayah yang membentang luas, sekaligus letak geografis yang menguntungkan.
Menurut dia, Indonesia tidak boleh sekadar memposisikan diri sebagai konsumen pasar digital, melainkan wajib memiliki kapasitas untuk memproduksi nilai tambah secara mandiri dari tata kelola data, penguasaan teknologi, serta pembaruan digital di lingkup domestik.
"Indonesia menghasilkan data dalam jumlah besar. Nilai tertinggi dari data itu harus diupayakan kembali kepada Indonesia," ujarnya.
Inisiator Serikat Masyarakat Produktif Indonesia tersebut menyampaikan bahwa program kedaulatan digital ini wajib didirikan lewat tiga pilar penyokong utama.
Pilar pertama meliputi sarana fisik pendukung, seperti instalasi kabel bawah laut, jaringan serat optik, wahana satelit, pusat penyimpanan data, internet exchange, proteksi jaringan, serta perluasan rute akses internasional.
Pilar kedua mencakup sektor finansial serta teknologi, yang di antaranya terdiri atas tata kelola data, komputasi awan, kecerdasan buatan, proteksi siber, aktivitas riset, sektor industri piranti lunak, hingga ketersediaan SDM digital.
Sementara itu, pilar ketiga menyentuh ranah pemahaman digital, norma etika algoritma, proteksi area publik, sistem edukasi kritis, penguatan peran pers, serta daya tangkal warga terhadap penyebaran berita palsu atau manipulasi data.
Azis menegaskan bahwa ketiga pilar penyokong tersebut wajib dikerjakan secara bersinergi agar pelbagai proyek digital berskala nasional tidak bergerak secara terfragmentasi.
"Indonesia tidak boleh anti dunia, tetapi juga tidak boleh lugu di hadapan dunia. Keterbukaan harus disertai kemampuan mengatur diri," katanya.