Komisi XIII DPR Dengar Aduan Dokter Muda Soal Penahanan Sertifikat

Komisi XIII DPR Dengar Aduan Dokter Muda Soal Penahanan Sertifikat
Komisi XIII Tindak Lanjuti Polemik Penahanan Sertifikat Dokter Muda [FOTO : NET].

Jakarta - Komisi XIII DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia untuk mendengarkan aduan terkait penahanan sertifikat profesi dokter.

“Karena ini urusan pendidikan, bagaimana kami lihat ini dalam konteks HAM dalam bidang pendidikan sehingga ada relevansi yang bisa kami gunakan sebagai rekomendasi,” kata Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Mika Wardani, menyatakan bahwa nasib para calon dokter saat ini terkatung-katung karena sertifikat profesi mereka tidak kunjung diterbitkan.

Permasalahan ini dinilai berakar dari regulasi pendidikan kedokteran yang dianggap tidak adil. Mika menyoroti penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

Pasal 40 ayat (1) Permen 18/2018 menetapkan bahwa program profesi dokter dan dokter gigi berlangsung paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Namun, Mika menyebut aturan tersebut diterapkan secara surut.

“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” ucapnya.

Mika menjelaskan bahwa pendidikan profesi dokter dilaksanakan saat koas. Ia menegaskan bahwa para calon dokter yang sertifikatnya ditahan telah menjalani masa koas tidak lebih dari lima tahun, dengan indeks prestasi kumulatif yang memuaskan, yakni tidak kurang dari 3,00.

“Ini memperkuat bahwa kami sudah dinyatakan selesai program profesi dokter oleh perguruan tinggi. Surat ini sudah sangat kuat bagi kami bahwa kami sudah menyelesaikan, tapi kenapa masih sampai saat ini sertifikat profesi kami harus ditahan?” katanya.

Ia juga mempertanyakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mewajibkan mahasiswa lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi.

Uji kompetensi yang dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD) yang meliputi Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat [profesi] kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?” katanya.

Mika menyebut pasal tersebut rancu sehingga menyebabkan penahanan sertifikat profesi bagi mahasiswa yang berstatus pengulang ujian (retaker).

“Kalau kami beri contoh ketika kami menguji suatu produk halal, harusnya menghasilkan sertifikat halal. Ini kenapa uji kompetensi malah menghasilkan sertifikat profesi? Ini suatu kejahatan dan hak kami ditahan,” katanya.

Padahal, ia menambahkan, sebagian besar retaker sudah lulus ujian OSCE. “Kami hanya belum lulus di ujian CBT,” ujarnya.

Penahanan sertifikat ini menimbulkan dampak luas, seperti ketidakmampuan mengikuti sumpah profesi, tidak mendapat gelar profesi, hingga terancam dikeluarkan (dropout) karena melebihi batas masa studi.

“Kami tidak mendapatkan pekerjaan, Bapak/Ibu. Sekarang kami menjadi pengangguran, menyusahkan orang tua. Kalau sertifikat profesi ini kami dapat, meskipun kami belum lulus uji kompetensi, kami bisa bekerja di bagian lain tanpa menyentuh pasien,” ucapnya.

Dampak ini tidak hanya dirasakan mahasiswa domestik, tetapi juga mahasiswa asing yang menempuh pendidikan dokter di Indonesia.

“Yang sangat menyayat hati, teman-teman kami dari WNA sampai saat ini tidak bisa balik ke negaranya untuk mendapatkan gelar dokter dan bisa ujian kompetensi di negara masing-masing dikarenakan hak sertifikat profesi mereka yang ditahan, padahal mereka sudah menyelesaikan semua pendidikan profesi mereka di Indonesia,” kata Mika.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index