JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kepastian bahwa regulasi seputar skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa tenor mencapai 40 tahun bakal selesai dan mulai diterapkan pada tahun ini.
Menteri PKP Maruarar Sirait menerangkan jika tindakan taktis itu digulirkan demi menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas jangkauan pembiayaan tempat tinggal yang kian murah bagi masyarakat.
Hingga saat ini, perumusan peraturan baru tersebut sudah memasuki proses finalisasi bersama dengan jajaran pemangku kepentingan.
“Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi tetapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu pasti jalan. Harus segera tahun ini, gak boleh lama-lama,” ujar Maruarar saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab dipanggil Ara tersebut membeberkan bahwa perpanjangan masa tenggang kredit sampai empat dekade itu merupakan perintah langsung dari Presiden.
Orientasi utama regulasi itu ialah memangkas nilai angsuran bulanan agar tidak memberatkan daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sepanjang proses pematangannya, Kementerian PKP terus memperkuat jalinan koordinasi dengan BP Tapera selaku pengelola, pihak perbankan, hingga PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Maruarar mengimbuhkan bahwa diskusi lintas sektor yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.
Melalui penyatuan skema pembiayaan bersama Tapera serta kesiapan likuiditas dari perbankan, struktur insentif jangka panjang ini diharapkan sanggup mengurangi angka kesenjangan backlog perumahan dalam jumlah besar.
“Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik. Memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan jika pihak pemerintah bakal mendorong pembiayaan hunian lewat kredit pemilikan rumah (KPR) menggunakan tenor yang lebih panjang hingga menyentuh 40 tahun.
Janji tersebut diutarakan oleh Presiden Prabowo pada momentum perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia mengaku merasa prihatin lantaran kelompok pekerja menghabiskan sekitar 30% dari total pendapatannya saban bulan sekadar untuk menyewa tempat tinggal.
Prabowo mengaku berkeinginan supaya elemen pekerja, khususnya seperti kalangan nelayan dan petani, dapat membayar angsuran KPR dengan jangka waktu yang lebih lama.
Dengan cara demikian, persentase pengeluaran untuk hunian dari pendapatan saban bulan bisa dipangkas.
"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," ujar Prabowo.