DPR Dukung Perampingan BUMN: Anak-Cucu Usaha Tak Optimal

DPR Dukung Perampingan BUMN: Anak-Cucu Usaha Tak Optimal
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto [FOTO : NET].

JAKARTA - Firnando Hadityo Ganinduto selaku Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar memberikan sorotan terhadap performa sejumlah perusahaan BUMN yang dinilai belum memberikan kontribusi secara optimal bagi bisnis inti perusahaan induknya. 

Bersandarkan pada data informasi yang ia peroleh, kuantitas entitas BUMN yang menyentuh angka di atas 1.000 perusahaan ditengarai memicu timbulnya pelbagai inefisiensi di sektor operasional. 

Oleh karena itu, Firnando menyatakan dukungan penuh atas regulasi streamlining atau langkah perampingan perusahaan BUMN yang kini tengah digulirkan oleh Danantara sebagai wujud dari transformasi masif perusahaan milik negara.

"Sejak awal kami mendukung langkah Danantara karena tujuannya sangat jelas, yaitu membuat BUMN lebih efektif dan efisien. Dari lebih dari seribu perusahaan yang ada saat ini, terdapat sejumlah anak usaha maupun cucu usaha yang dinilai tidak lagi relevan atau tidak memberikan kontribusi optimal terhadap bisnis inti perusahaan," kata Firnando dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

"Karena itu, perampingan ini merupakan langkah yang baik untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan fokus usaha, sekaligus mengurangi potensi inefisiensi yang selama ini membebani perusahaan negara," sambungnya kemudian.

Menurut pandangan Firnando, implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari mandat yang telah ditekankan sejak awal mula pendirian Danantara, yakni menata ulang struktur organisasi BUMN yang pada saat ini berisikan lebih dari 1.000 entitas perusahaan. 

Penataan ini mencakup pula jajaran anak hingga cucu usaha, dengan target agar korporasi menjadi lebih fokus, efisien, serta mengantongi arah bisnis yang terukur jelas.

Firnando mempertegas bahwa berjalannya proses transformasi korporasi ini tidak boleh diidentikkan sebagai langkah pengurangan jumlah tenaga kerja, melainkan sebuah penataan internal korporasi guna mendongkrak efektivitas tata kelola aset milik negara.

 Ia pun turut menyoroti komitmen penuh dari pihak Danantara yang memberikan garansi bahwa skema streamlining tidak akan ditempuh lewat jalur pemutusan hubungan kerja (PHK).

 Firnando mengungkit kembali bahwa perlindungan tenaga kerja tersebut telah menjadi salah satu poin atensi utama DPR semenjak awal mula pembahasan program transformasi BUMN digulirkan.

Dirinya menjabarkan, jajaran manajemen Danantara telah memaparkan kepada Komisi VI DPR bahwa agenda konsolidasi direalisasikan melalui metode penyederhanaan struktur kepengurusan perusahaan serta penguatan aspek sinergi bisnis, bukan dengan jalan mengorbankan nasib para pekerja. 

Lewat skema tersebut, efisiensi korporasi diharapkan dapat tercapai tanpa mengikis hak perlindungan bagi para buruh yang selama ini memegang peran krusial dalam ekosistem BUMN.

Firnando berpendapat, program streamlining ini merupakan sebuah langkah strategis jangka panjang demi melahirkan entitas BUMN yang jauh lebih sehat, profesional, serta memiliki kapabilitas untuk bersaing di kancah global. 

Di samping menyederhanakan arsitektur struktur korporasi, regulasi ini juga bakal mengelompokkan perusahaan berdasarkan klaster sektor dan fungsional yang relevan, sehingga tidak memicu terjadinya tumpang tindih lini usaha antar-entitas.

"Ini bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu singkat, tetapi saya melihat strategi yang dijalankan Danantara sudah berada di jalur yang tepat. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan BUMN yang lebih fokus, lebih produktif, dan memiliki daya saing yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas," pungkas Firnando.

Perampingan 1.077 BUMN 

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan agenda penataan secara menyeluruh di tubuh BUMN. Dony menggarisbawahi, penciutan jumlah perusahaan BUMN tersebut ditempuh untuk melahirkan sistem manajemen pengelolaan yang jauh lebih efisien. 

Mengenai teknisnya, pemangkasan jumlah BUMN akan menyasar dari yang semula berjumlah 1.077 entitas, dirampingkan hingga bersisa kisaran 200 sampai 300 perusahaan saja.

Walakin, Dony menegaskan bahwa kebijakan penciutan BUMN ini sama sekali tidak akan berujung pada tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Seluruh jajaran karyawan diklaim akan tetap dipertahankan posisinya dan bakal dialihkan menuju perusahaan baru hasil kebijakan konsolidasi.

Dony mengutarakan, Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan instruksi khusus agar perombakan besar-besaran di internal BUMN tidak sampai memicu kerugian di sisi kaum pekerja.

“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” tutur Dony lewat rilis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), dikutip Minggu (14/6/2026).

Dony memaparkan, jalannya proses streamlining atau restrukturisasi perampingan BUMN ini dipatok dapat rampung pada tahun 2026. 

Regulasi tersebut diputuskan demi memangkas banyaknya anak perusahaan yang dinilai tidak efisien serta terus-menerus menderita kerugian finansial. Dony membeberkan fakta bahwa dari akumulasi total 1.077 perusahaan yang beroperasi saat ini, berkisar 52 persen di antaranya tercatat berada dalam kondisi merugi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index