OJK Lakukan Reformasi Struktural Asuransi dan Dana Pensiun

OJK Lakukan Reformasi Struktural Asuransi dan Dana Pensiun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang mengimplementasikan berbagai reformasi struktural dalam sektor asuransi serta dana pensiun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan standar internasional.

Menurut Ogi, agenda utama yang tengah dijalankan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga makin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Selain itu, OJK terus mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS 17), mempersiapkan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

OECD pun memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi OJK yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan. 

Dalam agenda Fact-Finding Mission OECD, Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menyoroti sejumlah kekuatan Indonesia, seperti upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan, regulasi yang kuat, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission itu juga bertujuan untuk memahami lebih dalam kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik, serta upaya reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan reformasi sektor keuangan yang dilakukan Indonesia.

“Kami memandang proses itu bukan sekadar penilaian, melainkan kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik, serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Friderica memaparkan bahwa di tengah tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Sektor jasa keuangan pun berada dalam kondisi sehat. 

Sebagai contoh, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di angka 476,11% dan asuransi umum sebesar 311,74%. Sementara itu, total aset dana pensiun hingga April 2026 telah mencapai Rp 410,14 triliun.

Sebagai informasi, Indonesia merupakan negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Dalam rangkaian Fact-Finding Mission ini, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, hingga kelompok konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index