Pengelolaan Sampah Kunci Jaga Reputasi Pariwisata Bali

Pengelolaan Sampah Kunci Jaga Reputasi Pariwisata Bali
Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa. (Sumber : NET)

JAKARTA – Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menegaskan bahwa penanganan sampah adalah elemen krusial dalam mempertahankan reputasi serta daya saing Bali sebagai destinasi wisata global.

"Kami terus mendorong pelaku usaha untuk membangun komunikasi yang baik dan aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan sampah," ujar Ni Luh dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Bali pada Selasa (9/6), Ni Luh menuturkan bahwa meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali memberikan kontribusi positif bagi ekonomi dan pertumbuhan investasi pariwisata.

“Tapi, capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah," ungkap Wamenpar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, Provinsi Bali berada di peringkat kedelapan sebagai penyumbang timbulan sampah nasional. 

Mayoritas sampah berasal dari sektor rumah tangga sebesar 73,97 persen, diikuti oleh sektor perniagaan dan kawasan komersial, dengan kontribusi terbesar dari Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung. Data ini menjadi catatan serius mengingat ketiga wilayah tersebut merupakan pusat utama pariwisata.

"Bahkan pada awal tahun 2026, dalam rapat koordinasi nasional, Presiden secara khusus menyoroti persoalan sampah dan menyebut Bali sebagai salah satu wilayah prioritas," tuturnya.

Kementerian Pariwisata selama setahun terakhir terus memantau penanganan sampah di sektor Horeka. 

Beberapa kendala yang ditemukan meliputi pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah akibat penutupan TPA Suwung, serta tingginya biaya transportasi limbah B3 karena pengangkutan yang terbatas dan lokasi pengolahan di Surabaya.

Secara aturan, sektor Horeka wajib mengelola sampah mandiri untuk mengurangi beban TPA. "Namun, praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam lima kategori," jelas Wamenpar. 

Kendati demikian, tercatat lebih dari 67 persen pelaku Horeka telah mengelola sampah, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga.

Guna mengatasi hal tersebut, terdapat empat langkah yang diusulkan bagi pemerintah pusat dan daerah:

Memperjelas tahapan evaluasi melalui sosialisasi dan pendampingan intensif.

Menyelaraskan pemahaman regulasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.

Mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi dibandingkan pemberian sanksi.

Memperkuat peran pengawasan oleh pemerintah daerah.

Ni Luh menambahkan, implementasi kebijakan yang efektif memerlukan kolaborasi erat dalam ekosistem pariwisata melalui penyelarasan standar, mekanisme penilaian, serta sinergi lintas pemangku kepentingan dalam fasilitasi pengelolaan sampah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index