Seller E-commerce Wajib Punya NIB, Ini Cara Mudah Mengurusnya

Seller E-commerce Wajib Punya NIB, Ini Cara Mudah Mengurusnya
Ilustrasi - Nomor Induk Berusaha (NIB). (Sumber : NET)

JAKARTA—Pemerintah memperketat pengawasan pada ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh penyelenggara perdagangan elektronik, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop, guna memastikan setiap pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan regulasi terbaru, platform e-commerce diwajibkan menolak pendaftaran penjual baru yang belum memiliki NIB. Selain itu, transaksi pelaku usaha yang sudah beroperasi juga terancam diblokir jika tidak melengkapi legalitas usahanya dalam kurun waktu enam bulan. 

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, seluruh NIB diterbitkan melalui OSS, bukan oleh Kemendag.

Sebelumnya, platform TikTok Shop juga telah mengimbau para penjual untuk mengurus NIB. Mengutip laman TikTok Shop, pada Juni 2025, platform tersebut telah mendorong penjual untuk melakukan pendaftaran NIB melalui OSS.

“Badan usaha di Indonesia wajib mendaftarkan [NIB] Nomor Induk Berusaha mereka di Kementerian Investasi. Dengan demikian, TikTok Shop by Tokopedia mendorong penjual untuk mendaftarkan NIB mereka melalui platform OSS,” tulis TikTok Shop, dikutip Selasa (9/6/2026).

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat akun OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs oss.go.id dan pilih menu Daftar.

Pilih Skala Usaha serta Jenis Pelaku Usaha.

Lengkapi formulir pendaftaran dan kirimkan data yang diminta.

Aktivasi akun OSS sesuai petunjuk yang diberikan.

Setelah akun aktif, pelaku usaha akan menerima nama pengguna dan kata sandi.

Login ke akun OSS untuk melanjutkan proses pengajuan NIB.

Adapun dokumen yang diperlukan bagi pelaku usaha perseorangan meliputi alamat email aktif, nomor telepon, serta nomor identitas atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sementara itu, badan usaha atau perusahaan memerlukan alamat email aktif, NPWP perusahaan, alamat dan nomor telepon terdaftar, data nilai investasi, informasi masa berlaku legalitas usaha dari Kementerian Investasi/BKPM, kepesertaan BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

Selanjutnya, mengutip laman OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB dengan cara berikut:

Login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK.

Pada halaman beranda, pilih menu Kelola NIB.

Klik Tambah Bidang Usaha.

Lengkapi data jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, serta pilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kemudian klik Lanjut.

Isi data luas lahan, satuan, serta modal usaha, lalu lakukan Validasi Risiko.

Lengkapi data Perizinan Usaha, kemudian klik Lanjut.

Isi data Lokasi Usaha dan klik Lanjut.

Pilih menu Tambah Produk atau Jasa.

Lengkapi data produk atau jasa yang dijual, kemudian klik Simpan.

Setelah data produk tersimpan, pilih Kembali.

Klik Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha.

Pada menu Pengurusan NIB, cari nama usaha yang telah diajukan.

Klik nama usaha tersebut, lalu pilih Kelola.

Pilih menu Proses Penerbitan NIB.

Klik Terbitkan.

Pada bagian Pernyataan Mandiri, centang persetujuan bahwa seluruh ketentuan telah dibaca dan disetujui.

Klik Simpan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index