Ingatkan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Minta Pelaku Usaha Siap

Ingatkan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Minta Pelaku Usaha Siap
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Sumber : NET)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberi imbauan kepada para pelaku usaha supaya segera memproses sertifikasi halal produk mereka menjelang penerapan regulasi Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18/10/2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal beserta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Haikal dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/6/2026).

Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah wujud kehadiran negara dalam menghadirkan perlindungan, kepastian, keamanan, serta kenyamanan kepada masyarakat saat mengonsumsi maupun memakai produk yang beredar di Indonesia.

“Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” katanya.

Selanjutnya, Haikal menjelaskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak Oktober 2024 lalu.

“Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor,” ujarnya.

Di samping itu, Haikal turut memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18/10/2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.

Kewajiban sertifikasi halal, tambahnya, bukan sekadar kewajiban administratif. Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal sekarang telah berkembang jadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen serta daya saing produk yang makin krusial dalam perdagangan modern.

“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” kata Haikal.

“Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya menambahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index