Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Inpres No 9 dan 17

Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Inpres No 9 dan 17
Gerai Koperasi Desa Merah Putih [SUMBER : NET]

JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu wadah utama dalam memacu kebangkitan ekonomi desa, mengokohkan ketahanan pangan, dan memperluas pemerataan pembangunan hingga ke tingkat akar rumput.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian krusial dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi kerakyatan yang berpusat di wilayah pedesaan.

"Pada 16 Mei yang lalu, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lokasi Desa Nglawak, Nganjuk, Jawa Timur," ujar Qodari saat memberikan keterangan pers di Gedung Bakom, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan penjelasan Qodari, kedatangan langsung Presiden pada peresmian tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjadikan koperasi desa sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat.

 Koperasi tidak sekadar berperan sebagai lembaga ekonomi, namun juga berfungsi menjadi sarana penguat rantai pasok kebutuhan pokok, pembiayaan usaha mikro, hingga penyerapan hasil produksi para petani dan peternak.

"Kehadiran langsung Presiden menjadi pesan kuat bahwa negara hadir berpihak dan berkomitmen penuh mendorong Koperasi Desa dan Kelurahan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Mulai dari pengadaan kebutuhan pokok, pembiayaan usaha mikro, hingga penyerapan hasil pertanian dan peternakan dari masyarakat," katanya.

Qodari memaparkan bahwa program KDKMP merupakan wujud pelaksanaan dari dua agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

 Pertama, merealisasikan swasembada pangan nasional, dan kedua, memperkokoh pembangunan yang diawali dari desa demi mewujudkan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengimbuhkan bahwa pemerintah telah menyediakan landasan hukum yang kokoh untuk menyokong jalannya program tersebut, yaitu lewat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. 

Melalui kedua aturan tersebut, pemerintah memacu percepatan pembentukan koperasi sekaligus pendirian infrastruktur penunjang seperti gerai usaha, pergudangan, serta perangkat operasional di tingkat desa dan kelurahan.

"Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan sistem distribusi nasional berbasis desa," ujar Qodari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KDKMP tidak cuma ditargetkan untuk menaikkan aktivitas ekonomi warga desa, melainkan juga menyusun ekosistem usaha yang berkelanjutan. 

Pemerintah berharap koperasi mampu menjadi wadah yang menyatukan produksi, distribusi, serta pembiayaan dalam sebuah sistem yang terpadu.

"Melalui KDKMP, negara hadir membangun sistem dan ekosistem yang kuat untuk ekonomi masyarakat desa agar petani tersenyum, usaha warga desa tumbuh, dan anak muda di desa memiliki pekerjaan serta harapan untuk berhasil," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index