Menkomdigi: 175 Produk Digital Telah Lakukan Penilaian Mandiri PP TUNAS

Menkomdigi: 175 Produk Digital Telah Lakukan Penilaian Mandiri PP TUNAS
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari platform digital telah melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS hingga 9 Juni 2026. 

Penilaian mandiri bagi penyelenggara platform digital tersebut merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mulai diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan 175 PLF tersebut berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (9/6/2026).

Sejumlah platform yang telah menyampaikan hasil self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan digital. Pada kategori layanan over-the-top (OTT) atau streaming terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+. 

Sementara itu, kategori gim mencakup Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends. Adapun pada kategori e-commerce, platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. 

Sementara pada kategori sistem pembayaran terdapat DANA, GoPay, dan Flip.id. Adapun ChatGPT dan Grab masuk dalam kategori layanan lainnya.

Meutya menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang wajib dievaluasi dalam self-assessment tersebut. Aspek tersebut meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan serta akurasi sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Setelah seluruh dokumen self-assessment diterima, Komdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko masing-masing platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu. 

Meutya menjelaskan bahwa karena PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko yang muncul harus ditelaah secara individual sehingga proses evaluasi membutuhkan waktu. Menurutnya, pemerintah mengukur berbagai jenis risiko yang dapat dihadapi anak saat menggunakan platform digital.

“Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” katanya.

Menurut Meutya, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak. 

Pendekatan tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial. 

Dalam pendekatan Indonesia, platform juga didorong untuk melakukan perubahan dan peningkatan sistem perlindungan.

“Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” kata Meutya.

Dia juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, platform tersebut berpotensi otomatis dikategorikan sebagai platform dengan risiko tinggi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index