Bank BCA Syariah

Profil Bank BCA Syariah dan Jenis-jenis Pembiayaannya

Profil Bank BCA Syariah dan Jenis-jenis Pembiayaannya
Bank BCA Syariah

Bank BCA Syariah hadir sebagai pilihan bagi nasabah BCA yang menginginkan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Bank konvensional yang menerapkan sistem suku bunga sering kali dianggap melakukan praktik riba, yang dilarang dalam ajaran Islam.

Dengan adanya BCA Syariah yang mengusung sistem akad dalam operasionalnya, banyak masyarakat yang mulai beralih untuk menikmati layanan perbankan berbasis syariah ini.

Apakah kamu tertarik untuk mencoba? Pelajari lebih lanjut tentang Bank BCA Syariah di bawah ini.

Profil Bank BCA Syariah

Sebagai informasi, Bank BCA Syariah merupakan hasil konversi dari akuisisi BCA terhadap PT Bank Utama Internasional (Bank UIB) pada tahun 2009, yang sebelumnya beroperasi sebagai bank konvensional.

Perubahan status usaha dari bank konvensional menjadi bank syariah secara resmi disahkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada 2 Maret 2010.

Pada 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi untuk memenuhi kebutuhan layanan perbankan syariah bagi nasabahnya. Pada tahun 2016, BCA Syariah ditetapkan sebagai BANK BUKU II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu bentuk dukungan BCA terhadap BCA Syariah adalah penyediaan layanan bebas biaya yang terintegrasi, memudahkan akses bagi nasabahnya.

Pembiayaan Modal Kerja BCA Syariah iB

Pembiayaan modal kerja BCA Syariah iB adalah salah satu produk dari BCA Syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, seperti penyediaan bahan baku dan kebutuhan usaha lainnya.

Produk pembiayaan ini fokus pada penyediaan dana untuk jangka pendek hingga menengah dengan menerapkan prinsip syariah. Berikut adalah beberapa keunggulannya:

  • Kamu memiliki kebebasan untuk memilih jenis akad yang diinginkan;
  • Pembiayaan tersedia dalam bentuk revolving dan non-revolving;
  • Pembayaran kembali bisa dilakukan melalui angsuran bulanan atau tanpa angsuran.

Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh calon nasabah. Pertama, nasabah akan dikenakan biaya-biaya terkait proses pembiayaan sesuai dengan ketentuan bank.

Kedua, keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda, yang dapat mempengaruhi status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia (BI).

Fitur Pembiayaan

Berikut adalah jenis-jenis akad yang bisa dipilih:

  • Murabahah: Dengan akad ini, BCA Syariah akan membiayai pembelian barang-barang modal kerja yang diperlukan nasabah. Harga yang disepakati mencakup harga pokok ditambah margin keuntungan bank. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran.
  • Mudharabah: Dalam akad ini, BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang modal kerja nasabah dengan sistem bagi hasil, yang mengatur pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah yang disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara angsuran atau non-angsuran.
  • Musyarakah: Akad ini mirip dengan mudharabah, di mana BCA Syariah juga menerapkan sistem bagi hasil antara keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau non-angsuran.
  • Ijarah: Dengan akad ini, BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang modal kerja yang bersifat jasa atau sewa. Pembayaran dapat dilakukan melalui angsuran.

Jangka Waktu dan Biaya

1. Revolving

  • Angsuran: Maksimal 1 tahun
  • Non Angsuran: Maksimal 1 tahun

2. Non Revolving

  • Angsuran: Maksimal 5 tahun
  • Non Angsuran: Maksimal 1 tahun

Syarat Pembiayaan

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah dalam bentuk badan:

  • Cakap hukum
  • WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (khusus untuk nasabah perorangan)
  • Telah sesuai dengan anggaran dasar serta ketentuan hukum yang berlaku (khusus untuk nasabah badan)
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet regulator

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili asli dari kelurahan setempat (untuk kartu identitas dari luar kota)
  • Surat pernyataan beda nama atau tanda tangan asli bila terdapat perbedaan nama atau tanda tangan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan untuk individu dan NPWP perusahaan atau pengurus khusus untuk perusahaan
  • Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau surat izin lainnya
  • Khusus nasabah industri manufaktur dan perkebunan, dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan apabila menggunakan fasilitas pembiayaan dengan plafon lebih dari Rp500 juta
  • Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir
  • Surat referensi asli apabila diperlukan

Dokumen Khusus untuk Nasabah Individu

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta apabila pisah harta
  • Surat persetujuan suami/istri apabila tidak pisah harta dan menyerahkan agunan
  • Fotokopi akta nikah apabila sudah menikah
  • Fotokopi bukti atau catatan transaksi bisnis

Dokumen Khusus untuk Nasabah Perusahaan

  • Fotokopi surat keterangan domisili
  • Fotokopi anggaran dasar atau akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli
  • Laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir

KPR iB BCA Syariah

BCA Syariah menawarkan fasilitas pembiayaan untuk pembelian rumah atau apartemen dengan prinsip murabahah. Pembiayaan ini mencakup harga pokok ditambah margin keuntungan bank yang telah disepakati sebelumnya.

Manfaat:

  • Pembiayaan untuk pembelian rumah atau apartemen
  • Pembayaran angsuran yang tetap selama masa pembiayaan
  • Pilihan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
  • Kemudahan dalam pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet dari Tahapan iB

Syarat:

Persyaratan umum calon nasabah adalah:

  • Cakap hukum
  • WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal usia saat jatuh tempo 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Karyawan harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau sebelumnya
  • Wiraswasta atau profesi harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan (untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir (untuk karyawan)
  • Fotokopi izin praktik (untuk pekerja profesi)
  • Fotokopi SIUP, TDP, dan akte pendirian atau perubahan terbaru (untuk wiraswasta)

KKB iB

Pembiayaan KKB iB dari BCA Syariah adalah solusi pembiayaan yang diberikan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas. 

Pembiayaan ini mengikuti prinsip syariah dengan akad murabahah, di mana besarannya terdiri dari harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati.

Manfaat:

  • Pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor baru atau bekas
  • Pembayaran angsuran yang tetap selama masa pembiayaan
  • Pilihan jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun

Syarat:

Persyaratan umum calon nasabah adalah:

  • Memahami hukum
  • WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal usia saat jatuh tempo 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Karyawan harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau sebelumnya
  • Wiraswasta atau profesi harus memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP atau SPT Tahunan (untuk karyawan yang belum memiliki NPWP bisa digantikan dengan surat pernyataan)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir (untuk karyawan)
  • Fotokopi izin praktik (untuk pekerja profesi)
  • Fotokopi SIUP, TDP, dan akte pendirian atau perubahan terbaru (untuk wiraswasta)

Pembiayaan Investasi BCA Syariah

Pembiayaan investasi dari BCA Syariah ditujukan untuk usaha-usaha produktif, seperti rehabilitasi, modernisasi, dan ekspansi, yang mencakup pembelian tanah, bangunan, properti, serta kendaraan untuk keperluan usaha. 

Jangka waktu pembiayaan dapat disesuaikan dengan tujuan investasi, hingga maksimal 10 tahun.

Nasabah akan dikenakan biaya administrasi serta biaya lain yang terkait dengan proses pembiayaan, seperti biaya untuk penilaian agunan dan notaris.

Keunggulan:

  • Pilihan akad yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan
  • Penarikan dana bisa dilakukan sekaligus atau bertahap
  • Pelunasan dapat dilakukan secara angsuran

Fitur:

Berikut adalah jenis akad yang dapat dipilih sesuai dengan prinsip syariah:

  • Murabahah: BCA Syariah membiayai pembelian yang bertujuan investasi dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati.
  • Musyarakah Mutanaqisah (MMQ): Pembiayaan investasi yang disewakan kepada nasabah dengan sistem bagi hasil berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
  • Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT): Pembiayaan pemilikan barang modal dengan prinsip sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan barang kepada nasabah.

Syarat:

Persyaratan untuk nasabah adalah:

  • Memahami hukum
  • WNI, minimal usia 21 tahun dan sudah menikah (untuk nasabah perorangan)
  • Sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku (untuk nasabah badan usaha)
  • Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan
  • Tidak dalam keadaan pailit
  • Tidak terdaftar dalam daftar hitam atau daftar kredit macet regulator

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan (untuk kartu identitas luar kota)
  • Surat pernyataan perbedaan nama atau tanda tangan (jika ada)
  • Fotokopi NPWP perorangan atau perusahaan
  • Fotokopi SIUP atau surat izin usaha lainnya
  • AMDAL atau UKL-UPL (untuk nasabah industri manufaktur dan perkebunan)
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan (untuk plafon lebih dari Rp500 juta)
  • Fotokopi mutasi rekening 3 bulan terakhir
  • Surat referensi asli (jika diperlukan)

Dokumen Khusus untuk Nasabah Individu:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta (jika ada)
  • Surat persetujuan suami/istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan)
  • Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi bukti transaksi bisnis

Dokumen Khusus untuk Nasabah Perusahaan:

  • Fotokopi surat keterangan domisili
  • Fotokopi anggaran dasar atau akta pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Fotokopi lembaran berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
  • Surat pernyataan penyerahan anggaran dasar (SPAD) yang asli
  • Laporan keuangan perusahaan (neraca dan L/R) 3 tahun terakhir

Pembiayaan Emas iB

Emas BCA Syariah iB adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah yang ingin memiliki logam mulia berupa emas dengan prinsip syariah melalui akad jual beli (murabahah).

Produk Emas yang Ditawarkan:

Sebelum mengajukan pembiayaan emas iB, pastikan untuk mengetahui jenis logam mulia emas yang ditawarkan BCA Syariah beserta ketentuannya:

  • Jenis Logam Mulia: Emas batangan 24 karat (99,99%) dengan pecahan 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram.
  • Jumlah Pembiayaan: Pembiayaan minimal setara dengan 10 gram emas dan maksimal hingga Rp150 juta.
  • Jangka Waktu: Minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
  • Uang Muka: Beban uang muka minimal 20% dari harga beli emas.
  • Pemohon: Calon pemohon harus WNI dengan usia minimal 21 tahun, status karyawan, wiraswasta, atau profesional.
  • Usia Saat Jatuh Tempo: Pemohon maksimal berusia 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi saat jatuh tempo.
  • Asuransi Jiwa: Pemohon dapat memilih untuk menutup asuransi jiwa (opsional).
  • Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui autodebet dari rekening nasabah di BCA Syariah.
  • Pelunasan Dipercepat: Nasabah dapat melunasi lebih cepat dengan minimal 1 tahun setelah akad pembiayaan.

Biaya Emas iB:

Biaya administrasi akan dikenakan berdasarkan berat logam mulia yang dipilih:

  • 10 gr—≤ 25 gr: Rp50.000
  • 25 gr—≤ 50 gr: Rp75.000
  • 50 gr—≤ 100 gr: Rp100.000
  • 100 gr—≤ 300 gr: Rp150.000
  • 300 gr: Rp200.000

Syarat Dokumen:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP pemohon (untuk pembiayaan di atas Rp100 juta)
  • Untuk karyawan: slip gaji 1 bulan terakhir, surat keterangan penghasilan, atau fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir
  • Untuk wiraswasta atau profesi: fotokopi rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  • Jika pengajuan pembiayaan bersifat join income, berikut dokumen tambahan yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP pasangan
  • Fotokopi kartu keluarga atau akta nikah
  • Dokumen kemampuan bayar pasangan

Pembiayaan Umrah iB

Fasilitas pembiayaan umrah iB adalah produk pembiayaan dengan akad sewa (ijarah) yang ditawarkan untuk membantu nasabah mewujudkan impian menjalankan ibadah umrah.

Manfaat:

  • Kamu bisa langsung berangkat umrah tanpa menunggu lama.
  • Proses pengajuan cepat dan fleksibel.
  • Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan.

Fitur:

  • Bebas uang muka.
  • Bebas jaminan hingga jumlah pembiayaan tertentu.
  • Kerja sama dengan biro perjalanan umrah terpercaya.
  • Kamu bisa mempercepat pelunasan dengan catatan minimal 3 bulan setelah akad pembiayaan.
  • Batas kredit yang ditetapkan antara Rp5 juta hingga Rp300 juta dengan jangka waktu 6 hingga 36 bulan.
  • Agunan pembiayaan dapat berupa:
  • Logam mulia (emas) yang diterbitkan PT Antam Tbk.
  • Produk dana BCA Syariah (tabungan, deposito, atau giro).
  • Tanah dan bangunan dengan sertifikat SHM/SHGB.
  • Kendaraan roda empat dengan BPKB.

Syarat:

  • WNI dengan minimal usia 21 tahun.
  • Usia maksimal saat jatuh tempo adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesi.
  • Harus membuka rekening di BCA Syariah terlebih dahulu.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Mengisi formulir aplikasi.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami/istri.
  • Fotokopi akta nikah.
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  • Untuk karyawan: slip gaji atau surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir yang asli.
  • Untuk pekerja profesi: fotokopi izin praktik.
  • Untuk wiraswasta: fotokopi SIUP, TDP (untuk usaha yang belum berbadan hukum), tanda daftar perusahaan, dan akta pendirian atau perubahan terbaru.

Sebagai penutup, dengan berbagai fasilitas pembiayaan yang ditawarkan, Bank BCA Syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah dengan prinsip syariah yang terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index