Gus Ipul: Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Bisa Dimutakhirkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 21:46:31 WIB
Kemensos dan BPS Koordinasi Mutakhirkan Data KIP Kuliah [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melangsungkan koordinasi dalam rangka pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. 

Keliru satu yang didiskusikan ialah pergeseran desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lampau.

Gus Ipul memaparkan bahwasanya data memiliki karakteristik dinamis, berhubung setiap hari ada saja masyarakat yang berpulang, melangsungkan pernikahan, berpindah domisili, ataupun lahir, sehingga agenda pemutakhiran menjadi aspek yang teramat krusial. 

Ia menguraikan perubahan posisi desil dapat terjadi murni lantaran penyelarasan proporsional data kesejahteraan skala nasional, bukan melulu soal perubahan pendapatan keluarga yang bersangkutan.

“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Tahapan pemutakhiran dapat ditempuh via sejumlah saluran, saluran pertama yakni saluran formal via aplikasi SIKS-NG, lewat operator data di Desa/Kelurahan serta Dinsos. Serta saluran partisipatif via kanal-kanal pemutakhiran yang dapat dikunjungi secara mandiri layaknya aplikasi Cek Bansos.

“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” ujarnya.

Lebih mendalam, Gus Ipul mengutarakan DTSEN bukan satu-satunya tolok ukur tunggal dalam penentuan penerima program KIP-K. Urusan tersebut sudah tercantum di dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.

Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjabarkan bahwa calon penerima KIP Dikti tercatat di DTSEN pada golongan sangat miskin sampai rentan miskin. 

Jika tidak tercatat pada golongan tersebut, konsisten dapat ditentukan apabila pendapatan orang tua/wali di bawah UMP, atau memegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan alokasi kuota.

Kemensos bakal konsisten melangsungkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) supaya mahasiswa yang terimbas memperoleh tahapan verifikasi yang adil sebelum akhirnya diketok.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengutarakan BPS bakal menyediakan medium dalam rangka akselerasi masyarakat atau mahasiswa dapat melangsungkan pemutakhiran DTSEN via aplikasi Cek DTSEN.

“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Amalia mengimbau supaya mahasiswa penerima KIP-K yang terimbas pergeseran desil agar dapat selekasnya mengakses aplikasi Cek DTSEN guna melangsungkan pembaruan data.

Terkini