Perpres Belum Terbit, Potongan Ojol Masih 20 Persen

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:38:32 WIB
GoTo dan Grab Siap Terapkan Potongan Ojol 8 Persen [FOTO: NET].

JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Perpres Ojol yang sempat dijanjikan oleh Prabowo Subianto semenjak 1 Mei 2026 ternyata masih belum diterbitkan dan diimplementasikan.

Kendati begitu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) beserta Grab Indonesia telah memberikan pengumuman resmi bahwa mereka akan mulai memberlakukan potongan sebesar 8% bagi para mitra ojek online (ojol) khusus layanan penumpang per tanggal 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra mengungkapkan, langkah kebijakan tersebut diambil guna memenuhi tuntutan dari pergerakan massa saat May Day, sekaligus demi meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi tambahan, nilai potongan aplikator yang berjalan saat ini masih berpatokan pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001/2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Pada Diktum kedelapan dari regulasi tersebut dijelaskan bahwa perusahaan aplikasi membebankan biaya tidak langsung berwujud ongkos sewa pemanfaatan sistem aplikasi maksimal 15% dan/atau pihak perusahaan aplikasi bisa membebankan dana penunjang untuk menyokong kesejahteraan mitra pengemudi maksimal sebesar 5%.

Dana penunjang itu sendiri bisa dialokasikan untuk jaminan asuransi keselamatan ekstra, pengadaan serta penyediaan fasilitas pelayanan bagi mitra pengemudi, pengelolaan pusat informasi, sokongan dana operasional, dan/atau bentuk bantuan sejenis lainnya.

Merujuk pada ketentuan Kepmenhub KP 1001/2022, nominal yang dipotong diambil dari tarif perjalanan langsung, bukan dari akumulasi total biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa. 

Hal ini dikarenakan terdapat variabel lain yang turut dibayarkan konsumen kepada pihak aplikasi, yaitu platform fee (biaya pemakaian aplikasi) dengan kisaran antara Rp1.500 sampai Rp1.700 (bergantung pada jarak tempuh).

Sebagai ilustrasi, jika total ongkos dari pelanggan bernilai Rp30.000, biaya tersebut sudah mencakup platform fee sebesar Rp1.700 dan tarif murni pelanggan senilai Rp28.300. 

Bila menggunakan skema potongan lama sebesar 20%, maka komisi bersih yang diperoleh pengemudi adalah Rp22.640. 

Sementara itu, jika dikalkulasikan dengan skema potongan baru 8%, maka nominal yang didapatkan pengemudi melonjak menjadi sekitar Rp26.036.

Meski begitu, regulasi potongan baru ini hanya akan menyasar kendaraan roda dua saja. Ketetapan tersebut pada akhirnya memicu gelombang kecaman dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa komitmen dari Presiden Prabowo Subianto saat momen Hari Buruh Internasional (May Day) mengamanatkan bahwa potongan platform senilai 8% selayaknya diadopsi oleh seluruh jajaran pekerja transportasi online, tanpa terkecuali bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), maupun kurir angkutan kargo.

“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang [termasuk makanan] dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” kata Lily dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Terkini