Tak Diserap Industri, Menkeu Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:49:31 WIB
Pemerintah Akan Musnahkan Balpres Hasil Penindakan Impor Ilegal [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memusnahkan pakaian bekas (balpres) sebagai langkah lanjutan dari penindakan praktik impor ilegal, merujuk pada hasil diskusi bersama sektor industri.

Purbaya, dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa pemerintah telah melibatkan pihak industri untuk menentukan cara terbaik menangani barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Dulu kami pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan. Tapi, ketika kami tawarkan, mereka bilang nggak mampu. Jadi, saya pikir ini kami musnahkan saja,” ujar Purbaya.

Menkeu menyatakan akan mengalokasikan dana khusus untuk memusnahkan pakaian bekas tersebut, termasuk barang-barang ilegal yang telah tertahan di berbagai pelabuhan selama bertahun-tahun.

Terkait penindakan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas dari dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.

Hingga 22 Juni 2026, hasil pemeriksaan terhadap 19 kontainer menunjukkan adanya 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas. 

Total muatan pada 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak terbatas pada pengamanan barang saja. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, serta distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang tempat penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Kemenkeu tidak melakukan penghitungan potensi kerugian dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sebab pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Selain itu, peredaran pakaian bekas impor ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian immaterial, seperti rusaknya citra bangsa serta risiko penyebaran penyakit melalui bakteri atau virus yang menempel pada pakaian.

Terkini