Pemerintah Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:41:31 WIB
Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Senilai Rp37,5 Miliar [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah mengamankan 43 kontainer yang terindikasi memuat pakaian bekas ilegal (balpres).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang berlangsung di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut mencakup dua kasus yang terjadi di wilayah Jakarta dan Kalimantan Selatan.

“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, tindakan tegas di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balepress dengan menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang dibawa kapal tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer.

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok dikembangkan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. 

Dalam penindakan yang dilakukan pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya serta Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan berhasil menyita 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada pengamanan barang saja. Pihak Bea Cukai terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses pemasukan, penyimpanan, serta distribusi barang ilegal tersebut. 

Pemerintah juga berencana menelusuri pemilik gudang tempat penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Kemenkeu tidak melakukan penghitungan potensi kerugian dari sisi bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI), mengingat pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal ini berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti rusaknya citra bangsa serta risiko penyebaran penyakit melalui bakteri atau virus yang menempel pada pakaian.

“Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.

Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan terus menjaga wilayah perbatasan, mengawasi arus masuk barang, serta menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri domestik, dan masyarakat Indonesia. 

Praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri.

Terkini