Menakar Untung-Rugi RUU Komoditas Strategis bagi Ekonomi Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21:02 WIB
RUU Komoditas Strategis: Ancaman Sentralisasi atau Kedaulatan Ekonomi? [FOTO : NET].

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis memicu pertanyaan mendasar terkait pihak yang paling diuntungkan dari aturan tersebut. Di tengah ambisi memperkuat kedaulatan ekonomi dan pengendalian perdagangan komoditas unggulan, berbagai pihak justru menyoroti risiko sentralisasi ekonomi yang terlalu dominan melalui model ekspor tunggal.

RUU ini digagas sebagai payung hukum tata kelola komoditas nasional dari sektor hulu hingga hilir. Pemerintah dan DPR menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperbesar manfaat bagi negara.

Tim penyusun menyatakan landasan filosofis aturan ini merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai pemegang hak berdaulat atas sumber daya alam. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, diusulkan dua model tata kelola, yakni pembentukan Badan Komoditas Strategis atau menunjuk Danantara sebagai pintu tunggal ekspor.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mempertanyakan urgensi substantif RUU ini mengingat pemerintah telah menjalankan konsep serupa melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

“Pemerintah sudah lebih dahulu membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan menugaskannya sebagai saluran ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan nikel,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2026).

Yusuf menilai, kebocoran devisa lebih berkaitan dengan masalah tata kelola dan penegakan hukum dibandingkan ketiadaan undang-undang. 

Ia juga memperingatkan risiko single point of failure dan potensi sengketa perdagangan internasional jika kebijakan ini dianggap diskriminatif.

Kekhawatiran serupa datang dari Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto. Ia menilai RUU ini berpotensi melanggengkan dominasi DSI yang sulit dievaluasi.

“Jika DSI dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang, maka status dan kewenangannya menjadi lebih sulit dievaluasi atau diubah ketika terbukti tidak efektif, korup dan menciptakan pasar yang tidak kompetitif,” katanya.

Darto menambahkan, “Undang-undang seharusnya mengatur prinsip tata kelola seperti transparansi, sustainability dan bukan mengabadikan dominasi satu institusi tertentu seperti DSI,” katanya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan bahwa keberhasilan RUU ini harus diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil, bukan sekadar kontrol perdagangan.

“Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa tantangan utama RUU Komoditas Strategis adalah memastikan penguatan kedaulatan ekonomi benar-benar berdampak positif bagi petani, daerah, dan pelaku usaha, bukan sekadar menjadi alat sentralisasi baru.

Terkini