Menkomdigi Minta Platform Digital Utamakan Perlindungan Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:37:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak Indonesia tidak boleh dijadikan objek eksperimen oleh platform digital yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak terhadap tumbuh kembang generasi muda.

Meutya menyoroti pergeseran besar dalam pola tumbuh kembang anak akibat teknologi, di mana layar digital kini menjadi bagian dari kehidupan mereka sejak usia dini. 

“Teknologi membuka peluang besar untuk belajar dan berkreasi. Namun kita juga menghadapi ancaman nyata berupa paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga kecanduan platform,” ujar Meutya dalam acara The 8th International Conference on Early Childhood Education 2026 di Bekasi, Sabtu (20/06/2026).

Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Kebijakan ini menerapkan prinsip “Tunggu, Anak Siap”, yaitu pemberian akses digital secara bertahap yang disesuaikan dengan usia dan tingkat kematangan anak.

Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak merupakan kewajiban bersama, bukan hanya beban orang tua atau sekolah. 

Platform digital memiliki kewajiban untuk merancang sistem yang aman bagi pengguna anak. “Selama ini anak yang dipaksa menyesuaikan diri dengan teknologi. Padahal seharusnya teknologi yang dirancang untuk melindungi anak,” tegasnya.

Mengingat sifat platform digital yang lintas negara, Meutya mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil untuk menciptakan solusi perlindungan yang efektif bagi generasi masa depan.

Terkini