JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Kebijakan ini dituangkan melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Sabtu (20/6/2026).
Berikut adalah rincian insentif dan diskon tarif transportasi:
Kereta Api: Diskon 30% untuk seluruh layanan KA komersial kelas ekonomi (berlaku 20 Juni – 5 Juli 2026).
Kapal Laut: Diskon 30% untuk tarif penumpang kelas ekonomi di seluruh lintasan (berlaku 20 Juni – 15 Agustus 2026).
Penyeberangan: Pembebasan tarif (diskon 100%) untuk jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 7 lintasan utama seperti Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk (berlaku 20 Juni – 5 Juli 2026).
Angkutan Udara: Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi (berlaku untuk pembelian dan perjalanan 24 Juni – 5 Juli 2026).
Pemerintah menekankan bahwa pemberian insentif ini tetap mengedepankan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh penumpang.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk merencanakan perjalanan liburan dengan lebih efisien.