Panselnas Hapus Aturan Denda Rp100 Juta bagi Manajer Kopdes

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:24:02 WIB
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih

JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) resmi menghapus ketentuan biaya penalti senilai Rp100 juta dalam pengadaan sumber daya manusia (SDM) manajer untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan.

Hal ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan (BP) BUMN, Tedi Bharata, per 17 Juni 2026. 

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13, tidak lagi berlaku.

"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Pansel dalam keterangan resminya.

Dalam pengumuman tersebut, Panselnas menegaskan harapan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus tetap mengedepankan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dalam menyelesaikan rangkaian tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta lulus yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri akibat ketentuan penalti tersebut, Panselnas membuka kesempatan untuk kembali menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan melalui portal resmi Panselnas pada 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

"Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik, sekaligus memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan."

Sebelumnya, klausul denda tersebut menjadi syarat dalam surat pernyataan bagi calon manajer yang telah lulus seleksi namun memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

Terkini