Mendag Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB untuk Tingkatkan Bisnis

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:58:01 WIB
Tingkatkan Bisnis, Mendag Imbau Pelaku Usaha Segera Miliki NIB [FOTO : NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan dorongan kepada segenap pelaku usaha, baik dalam skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar, agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendapatkan bermacam faedah bagi perluasan bisnis.

Budi menjamin bahwa proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya atau gratis serta bisa dijalankan secara daring lewat sistem Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha hanya perlu menyediakan data kartu identitas beserta rincian informasi seputar usaha.

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurut pandangan Budi, kebijakan tersebut digulirkan guna memacu para pelaku usaha yang berniaga di dalam platform niaga elektronik (e-commerce) supaya mempunyai legalitas, berbarengan dengan membuka celah peningkatan daya saing komoditas produk yang dipasarkan di platform tersebut.

Selaras dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026, tiap-tiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan lewat platform niaga elektronik memikul kewajiban memiliki perizinan berusaha paling tidak berwujud NIB.

Di samping itu, pihak penyelenggara platform perniagaan elektronik pun memikul kewajiban untuk menolak proses pendaftaran dari pedagang yang belum mempunyai perizinan berusaha selaras dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna menghadirkan ruang adaptasi yang proporsional, pihak pemerintah menetapkan waktu tenggang bagi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha sepanjang 18 bulan untuk pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform, serta jangka waktu enam bulan bagi pedagang baru.

Budi menaruh harapan, ketetapan masa tenggang tersebut bisa memicu proses peralihan menuju ekosistem perniagaan digital yang kian tertib dapat bergulir dengan lancar serta tidak membebani para pelaku usaha.

Terdapat lima faedah fundamental dari kepemilikan NIB untuk para pelaku usaha, yaitu legalitas serta kredibilitas kepercayaan usaha, kelancaran berniaga di platform digital, keterbukaan akses atas pembiayaan dan program besutan pemerintah, kemudahan eskalasi serta ekspansi usaha, hingga penguatan daya saing produk lokal.

"Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," imbuh Budi.

Terkini