Indonesia Minta AS Kecualikan Sawit hingga Kopi dari Tarif Impor

Rabu, 10 Juni 2026 | 22:46:02 WIB
Pemerintah Indonesia mengajukan pengecualian tarif kepada Amerika Serikat (AS) [SUMBER : NET]

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengusulkan dispensasi tarif kepada Amerika Serikat (AS) bagi sejumlah komoditas ekspor andalan di tengah bergulirnya investigasi dagang berlandaskan Pasal 301 Trade Act 1974.

 Beberapa komoditas yang disodorkan tersebut mencakup minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), karet, kopi, hingga komponen suku cadang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa pihak pemerintah telah melayangkan proposal pengecualian kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap 18 produk asal tanah air.

"[Yang diajukan pengecualian] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujar Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pemerintah tengah berupaya membentengi akses pasar ekspor nasional di tengah pengusutan pihak AS mengenai dugaan praktik kerja paksa (forced labor) serta kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).

 Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, komoditas asal Indonesia berisiko dibebani tarif tambahan di luar ketentuan yang berlaku saat ini.

Untuk sekarang, ekspor dari Indonesia menuju AS masih dikenakan tarif global sebesar 10% mengacu pada Pasal 122 Trade Act AS. Ketetapan ini sudah berjalan sejak Februari 2026 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2026.

 Selepas masa berlakunya usai, AS berencana mengimplementasikan tarif berbasis Pasal 301 yang diformulasikan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap negara-negara mitra dagang.

Indonesia tetap menjadi target pengusutan walaupun telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) bersama AS pada Februari 2026. 

Melalui pemeriksaan awal menyangkut isu kerja paksa, Indonesia diposisikan ke dalam kelompok enam negara yang dinilai belum optimal menegakkan larangan impor komoditas hasil kerja paksa. 

Di samping Indonesia, negara yang berada di kelompok ini yaitu Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Pakistan, dan Meksiko. Keenam wilayah ini dikenakan tarif kerja paksa sebesar 10%.

Sementara itu, 54 negara lainnya, termasuk China dan India, dibebani tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 12,5% lantaran dinilai belum mengimplementasikan larangan impor produk hasil kerja paksa secara memadai.

Pemerintah memprediksi akumulasi tarif yang dibebankan pada produk asal Indonesia dapat menyentuh angka berkisar 18% hingga proses pengusutan Pasal 301 rampung. 

Indonesia sendiri masih memperoleh ruang untuk melayangkan sanggahan atas kesimpulan awal terkait persoalan kerja paksa tersebut.

Di samping hal itu, Indonesia juga tercantum dalam daftar 16 negara yang tengah diusut oleh AS menyangkut dugaan kapasitas produksi berlebih. 

Walau demikian, pihak pemerintah tetap optimis beberapa komoditas berbasis pertanian dan sumber daya alam tetap bisa memperoleh perlakukan tarif yang lebih ringan.

Saat ini pihak pemerintah memproyeksikan komoditas layaknya sawit, kopi, kakao, karet alam, serta rempah-rempah berpeluang memperoleh tarif 0%. Standar serupa diharapkan turut diimplementasikan pada komoditas tekstil dan pakaian jadi.

Bukan hanya memperjuangkan 18 pengecualian utama, pemerintah pun mengajukan penghapusan tarif terhadap sekitar 1.700 pos tarif lain yang melingkupi bermacam produk ekspor andalan. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa investigasi Pasal 301 diposisikan sebagai instrumen utama AS dalam merancang skema tarif baru setelah berakhirnya aturan tarif global.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini," kata Susi melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, pada pengusutan kapasitas berlebih, Indonesia ditempatkan pada kelompok yang setara dengan Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan Jepang. Hasil final dari investigasi tersebut bakal menjadi salah satu faktor penentu struktur tarif baru yang dibebankan AS terhadap produk ekspor asal Indonesia mulai paruh kedua tahun 2026.

Terkini