Perketat Izin Operasional, Kemenag Fokus pada Kualitas Pesantren

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:38:01 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Sumber : NET)

JAKARTA - Kementerian Agama memperketat mekanisme pemberian izin operasional bagi pesantren melalui aplikasi Sitren sebagai upaya transformasi lembaga pendidikan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak.

Aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) merupakan platform resmi dari Kementerian Agama RI untuk melakukan pendaftaran, perpanjangan, serta pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara daring.

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya, Rabu.

Menteri Agama menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan telah menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama.

Penanganan tersebut dilakukan melalui pendekatan struktural, kultural, serta penegakan regulasi secara konsisten guna memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi para santri.

Menurutnya, penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada individu pelaku, melainkan mengarah pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.

Kebijakan tersebut, ujar dia, beralih dari yang sebelumnya mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini lebih berfokus pada mutu, kelayakan, serta pemenuhan standar keselamatan asrama.

Sepanjang periode Mei hingga Desember 2025, Kemenag telah menerbitkan 888 izin, namun pada kurun Januari hingga April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya 41 izin baru akibat adanya syarat ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tindakan tegas secara administratif juga diberikan tanpa kompromi kepada lembaga yang dianggap lalai dalam melindungi santrinya.

Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif.

Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren yang bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.

Terkait mitigasi aduan, optimalisasi kanal Telepontren yang dibentuk Kemenag menjadi solusi untuk memecah budaya diam yang selama ini menjadi penghambat dalam pengungkapan kasus kekerasan.

Dari yang sebelumnya hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini telah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.

Langkah pencegahan jangka panjang pun diperkuat di internal ekosistem pengasuhan.

Kemenag menggandeng praktisi ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk merilis Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak, sekaligus menggalakkan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.

“Kurikulum ini melatih santri mengenali batasan pergaulan dan berani melapor sejak dini,” kata dia.

Sebagai standar nasional, Menag mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik baik dari lembaga yang telah sukses menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia” kata Menag.

Terkini