Lindungi Remaja, Wamendagri Serukan Penegakan Aturan Iklan Rokok

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:20:01 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Sumber : NET)

JAKARTA - Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menekankan urgensi komitmen nasional yang kuat dalam mengendalikan tembakau.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan DPRemaja 4.0 mengenai maraknya pelanggaran aturan iklan rokok di berbagai daerah.

“Tantangan kami sangat serius, karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja," kata Bima di Jakarta, Rabu.

Hingga Juli 2025, sebanyak 23 kabupaten dan kota belum menyelesaikan Perda KTR, yang berarti 96 persen daerah sudah memiliki aturan tertulis.

Namun, kendala utamanya terletak pada pelaksanaan hukum serta pengawasan di lapangan.

Komitmen tersebut dipandang sangat penting karena data dari delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) melalui aksi Lapor Dewan memperlihatkan lingkungan hidup anak-anak masih dikelilingi oleh iklan rokok.

Sebagai contoh, di Lombok Utara, ditemukan 354 titik iklan rokok di 3 kecamatan, yakni Bayan, Pemenang, dan Tanjung.

Dari jumlah tersebut, 314 iklan atau 88,7 persen melanggar aturan radius 500 meter dari sekolah, serta 42 persen iklan menampilkan harga murah.

Selain itu, di Jakarta, terdapat 254 titik iklan rokok di 3 kecamatan, yaitu Cilincing, Matraman, dan Tanah Abang.

Akibatnya, sebanyak 86.541 anak terpapar iklan rokok di tiga kecamatan itu, dan rokok menjadi pengeluaran rumah tangga kedua terbesar.

Bima menyebut isu pengendalian rokok bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kualitas hidup masyarakat.

Bima menilai komitmen daerah tidak boleh terbatas pada dokumen tertulis atau deklarasi formal tanpa adanya tindakan nyata.

Menurut Bima, tugas saat ini adalah mempopulerkan isu pengendalian rokok yang dianggap tidak populer, karena sangat krusial bagi perlindungan generasi masa depan.

"Kemendagri berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat," ujarnya.

Sementara itu, Pj Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih menjelaskan bahwa hambatan teknis penerapan regulasi nasional di daerah terjadi karena adanya intervensi industri.

“Banyak kepala daerah ragu bertindak, karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan," katanya.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pihaknya bersama Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama.

Selain itu, dilakukan evaluasi bulanan secara langsung bersama para bupati dan wali kota guna memantau sinkronisasi peraturan di daerah masing-masing.

Terkini