Kemenhut Evaluasi Izin Usaha demi Konservasi Tanah dan Air

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:12:31 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkelanjutan mengevaluasi kepatuhan izin perusahaan dalam rangka memperkuat sistem penegakan hukum guna mengutamakan konservasi tanah dan air demi mencegah kerusakan lingkungan.

"Berkaitan dengan mitigasi kebencanaan, tentu dalam konteks besar konservasi tanah dan air menjadi satu rangkaian prioritas kami. Kalau kemarin di Sumatera, Aceh dan berbagai daerah lainnya, evaluasi terhadap kepatuhan perizinan perusahaan terus kami lakukan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Rabu.

Dwi menambahkan bahwa Kemenhut juga terus mengembangkan sistem pengaduan terkait kepatuhan atau pemenuhan kewajiban dari para pelaku usaha, khususnya di bidang kehutanan.

"Jadi, baik penggunaan kawasan maupun pemanfaatan hasil hutan, semuanya terus kami kembangkan. Instrumen administratif, perdata maupun pidana dapat diterapkan sekaligus sesuai dengan kasusnya," ujar dia.

Dalam rangka memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan, seperti perdagangan satwa liar dilindungi, Kemenhut bekerja sama dengan UNDP meluncurkan Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement atau Leverage.

"Pada prinsipnya, dukungan melalui Leverage ini, kementerian memperkuat sistem penegakan hukum yang memadai dalam upaya penindakan, baik dari awal pengaduan sampai penindakan, bahkan dalam konteks penanggulangan untuk pencegahan," ucap Dwi.

Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan di wilayah hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi, karena seringkali perdagangan satwa liar melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap proyek dengan pendekatan seperti Leverage memiliki semangat untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi.

"Kami menggunakan sistem yang terus kami kembangkan untuk deteksi dini, bahkan instrumen lain dalam mencegah modus operandi khusus kejahatan kehutanan. Dari Leverage ini, juga melibatkan aktor-aktor utama untuk memahami modus operandinya dan bagaimana celah-celah yang ada bisa ditutup melalui kolaborasi, baik dari karantina, bea cukai maupun berbagai elemen lain yang menjadi satu kesatuan sistem," paparnya.

Dalam konteks penyelamatan satwa liar yang dilindungi, Kemenhut melakukan perlindungan habitat maupun pengembangan reproduksi satwa melalui kerja sama dengan berbagai elemen.

"Kemarin kami sudah menangkap perdagangan liar trenggiling dan berbagai kejahatan satwa liar lainnya. Kami juga miris. Ada sekian ton, kalau dikonversi mungkin setara ribuan trenggiling misalnya. Ini dari mana asalnya? Ini yang kami deteksi untuk upaya-upaya pencegahan, jadi kami tidak hanya melakukan penindakan," ujar Dwi.

Terkini