Permendag 15/2026: Ekspor Batu Bara Bakal Lewat BUMN Mulai 2027

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:55:09 WIB
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas.

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur peralihan mekanisme ekspor batu bara secara bertahap melalui BUMN. 

Kebijakan ini bertujuan menjadikan ekspor komoditas strategis tersebut hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas, dalam sosialisasi daring di Jakarta, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa implementasi aturan ini dilakukan melalui masa transisi sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama masa transisi, pelaku usaha yang memiliki izin usaha dan status Eksportir Terdaftar (ET) batu bara masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan kewajiban menyampaikan laporan kepada BUMN yang ditunjuk. 

"Proses ekspor masih menggunakan dokumen ET batu bara dan Laporan Surveyor (LS) atas nama pelaku usaha, namun wajib terintegrasi dengan sistem BUMN ekspor," jelas Rivai.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). 

Pada tahap ini, PT DSI akan bertanggung jawab atas seluruh proses dari prakepabeanan hingga pascakepabeanan, dengan tetap wajib memenuhi syarat ET dan LS sebagai dokumen pelengkap. 

Untuk memenuhi syarat tersebut, DSI wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

Permendag 15/2026 mencakup delapan pos tarif komoditas batu bara yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Aturan ini juga memuat sejumlah pengecualian, seperti untuk keperluan penelitian, pameran, barang re-ekspor, serta produk dengan kode HS serupa namun bukan batu bara.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan selama masa transisi. Selain itu, Kemendag menegaskan bahwa seluruh izin ET batu bara yang terbit sebelum aturan ini berlaku tetap valid hingga 31 Desember 2026 atau sesuai masa berlaku izin usaha, serta mengingatkan eksportir untuk tetap melaporkan realisasi ekspor guna menghindari sanksi administratif.

Terkini