JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebingungannya terkait tidak adanya kehadiran petugas Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kondisi ini menjadi sorotan karena bandara tersebut tetap beroperasi tanpa pengawasan aparat pemerintah, meski berada di kawasan strategis industri nasional.
“Saya enggak ngerti kenapa enggak ada Imigrasi ya sama Bea Cukai. Itu mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Ia menekankan pentingnya evaluasi agar keberadaan fasilitas strategis tetap berada di bawah pengawasan negara.
Siap Kirim Personel Bea Cukai dan Koordinasi Imigrasi
Purbaya mengaku siap menugaskan personel Bea Cukai ke Bandara IMIP jika diperintahkan. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan pihak Imigrasi melalui Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Menteri Agus Andrianto.
“Nanti kalau kita diperintahkan, kita taruh dari kami, petugas Bea Cukai, saya sudah siap. Kalau Imigrasi mesti bisa ngomong dengan Pak Silmy dan menterinya,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah siap menutup celah administratif yang memungkinkan operasi bandara berjalan tanpa pengawasan resmi.
Sorotan dari Pemerintah dan DPR
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa Bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi saat meninjau latihan TNI di Morowali. Fakta ini kemudian menjadi perhatian parlemen.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai operasional bandara tanpa otoritas resmi sebagai kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara. Menurutnya, tidak ada aparat pemerintah yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh Soleh, dikutip dari laman resmi Fraksi PKB DPR RI, Selasa.
Ancaman Keamanan dan Regulasi
Oleh Soleh menekankan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara berpotensi membuka celah ancaman keamanan nasional. Selain risiko penyelundupan barang dan mobilitas orang tanpa kendali, bandara yang tidak diawasi juga memungkinkan aktivitas ilegal lain yang sulit dipantau pemerintah.
Ia meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera menindak tegas. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” katanya.
Profil dan Status Bandara IMIP
Berdasarkan data resmi Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP dikelola secara swasta, namun beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Bandara ini tercatat dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS, memiliki kelas 'Non-Kelas', status operasi 'Khusus', serta penggunaan 'Domestik'.
Bandara berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, dengan landasan pacu sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix.
Daya dukung landasan (PCN) 68/F/C/X/T memungkinkan pesawat dengan bobot tertentu beroperasi. Apron bandara berukuran 96 × 83 meter, dan runway strip seluas 2.010 × 300 meter mendukung keamanan pendaratan pesawat.
Jenis pesawat yang dapat dioperasikan antara lain Embraer ERJ-145ER dan Airbus A-320. Data Hubud menunjukkan pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Hal ini menandakan meski statusnya “khusus”, bandara dimanfaatkan secara intens untuk kegiatan operasional kawasan industri.
Kebutuhan Evaluasi dan Pengawasan
Kondisi ini menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh atas kebijakan terkait Bandara IMIP. Pemerintah perlu memastikan setiap bandara yang beroperasi, khususnya yang berada di kawasan industri strategis, berada di bawah pengawasan resmi agar tetap patuh regulasi dan aman dari risiko keamanan nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya soal penugasan petugas Bea Cukai atau Imigrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian kebijakan dan koordinasi antar lembaga pemerintah. Dengan langkah ini, celah operasional yang berpotensi menimbulkan risiko kedaulatan dapat diminimalkan.
Dengan adanya pengawasan resmi, Bandara IMIP bisa tetap berfungsi sebagai pendukung logistik industri tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan negara. Langkah koordinasi lintas kementerian, penguatan regulasi, dan penempatan petugas secara tepat menjadi kunci untuk menjaga keamanan dan integritas fasilitas strategis ini.