Tarif Listrik 1.300 dan 2.200 VA Tetap November 2025

Senin, 03 November 2025 | 13:24:20 WIB
Tarif Listrik 1.300 dan 2.200 VA Tetap November 2025

JAKARTA - Mulai 1 November 2025, pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA dapat bernapas lega. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik pada triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan rumah tangga, baik penerima subsidi maupun non-subsidi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik yang diterapkan oleh PT PLN (Persero) tetap sama dengan periode sebelumnya, meskipun kondisi perekonomian dan harga komoditas energi global tengah berfluktuasi. 

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional yang masih berjalan hingga akhir tahun.

Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh mulai 1 November 2025.

Rincian Tarif Listrik untuk Setiap Golongan Rumah Tangga

Selain dua golongan utama tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif listrik bagi kelompok pelanggan lain. Golongan R-1/TR 450 VA masih menerima subsidi penuh dengan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan R-1/TR 900 VA subsidi dikenakan Rp 605 per kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA non-subsidi, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR) serta 6.600 VA ke atas (R-3/TR) membayar tarif lebih tinggi, yakni Rp 1.699,53 per kWh.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penyediaan energi yang berkelanjutan dengan kemampuan masyarakat untuk membayar tarif listrik. 

Subsidi tetap diberikan secara tepat sasaran kepada golongan kecil dan rentan, sementara kelompok nonsubsidi menanggung harga keekonomian sesuai daya listriknya.

Harga Token Listrik dan Perhitungannya

Bagi pelanggan prabayar, harga token listrik PLN akan menyesuaikan nominal pembelian yang dilakukan. Misalnya, jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka harga tersebut ditambah dengan biaya layanan sesuai metode pembayaran yang dipilih. 

Nominal token akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt-hour (kWh) sesuai dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Konversi ini tidak bersifat mutlak karena di setiap wilayah terdapat perbedaan biaya administrasi dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang berkisar antara 3% hingga 10%. Dengan demikian, jumlah kWh yang diterima pelanggan dengan nominal pembelian sama bisa berbeda tergantung lokasi tempat tinggalnya.

Sebagai contoh, jika pelanggan di daerah tertentu membeli token Rp 50.000 dengan daya 1.300 VA dan tarif dasar Rp 1.444,70 per kWh, serta dikenai PPJ sebesar 3%, maka perhitungan kWh-nya adalah:

Harga token dikurangi PPJ (Rp 50.000 - Rp 1.500 = Rp 48.500), lalu dibagi tarif dasar listrik (Rp 1.444,70). Hasilnya, pelanggan akan memperoleh 33,57 kWh.

Rumus ini juga dapat diterapkan untuk menghitung nominal pembelian token lainnya, seperti Rp 20.000, Rp 100.000, dan seterusnya, dengan menyesuaikan tingkat PPJ masing-masing daerah.

Kebijakan Tarif Tetap Diharapkan Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pelaku industri kecil. Di tengah harga kebutuhan pokok yang cenderung naik, kestabilan tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) yang bergantung pada listrik dalam operasionalnya. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, beban biaya produksi dapat ditekan sehingga daya saing produk lokal tetap terjaga.

Kementerian ESDM bersama PLN memastikan bahwa pasokan listrik nasional tetap aman meskipun tarif tidak mengalami penyesuaian. Pemerintah terus melakukan efisiensi internal serta penguatan infrastruktur energi untuk menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan bahwa energi listrik sebagai kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau, aman, dan andal, terutama menjelang akhir tahun ketika konsumsi listrik cenderung meningkat.

Kebijakan pemerintah yang menahan kenaikan tarif listrik hingga Desember 2025 menunjukkan keberpihakan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dapat menikmati tarif tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh. 

Dengan sistem token yang transparan serta perhitungan PPJ yang jelas, pelanggan dapat mengatur pengeluaran energi secara efisien sambil mendukung program pemerintah menuju ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Terkini

14 Aplikasi Gratis Belajar Bahasa Inggris 2025

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:35 WIB

Cara Membatalkan Pesanan di Zalora, Mudah dan Praktis

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:33 WIB

11 Cara Jitu Mengatasi Susah Tidur, Dijamin Ampuh!

Rabu, 05 November 2025 | 19:59:22 WIB